Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Usaha Paket di Komplek Poris Paradise Eksklusif Diduga Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Senin, Maret 16, 2026, 15:02 WIB Last Updated 2026-03-16T08:03:24Z

Kota Tangerang, Kompasone.com - Diduga adanya usaha tanpa izin lingkungan di wilayah Komplek Poris Paradise eksklusif, Blok C8 Nomor 16/17, RT 02 RW 010, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.


Informasi ini didapat dari warga setempat, ketika awak media melintas di wilayah tersebut, Senen 16/03/2026.


Menurut keterangan warga setempat usaha tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga setempat, terutama masalah parkiran yang membuat warga merasa terganggu.


Untuk itu diminta pihak yang berwenang terutama Satpol PP bertindak tegas dengan adanya Usaha tanpa izin lingkungan tersebut.


Terlebih untuk Pihak Kelurahan Poris Gaga diminta untuk bertindak lebih tegas lagi dengan adanya Usaha yang tanpa izin lingkungan tersebut.


Apabila tempat usaha didalam permukiman tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (2) UU 1/2011, yaitu menyebabkan tidak terpeliharanya Perumahan dan lingkungan hunian.

Sanksi Administratif diatur didalam ketentuan Pasal 150 Ayat (2) UU 1/2011.


Apabila terbukti, maka tempat usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:


1.Peringatan Tertulis

2.Pembatasan kegiatan pembangunan

3.Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

4.Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan

5.Penguasaan sementara oleh Pemerintah (Disegel)

6.Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.

7.Pembatasan kegiatan usaha.

8.Pencabutan izin usaha, pengawasan pembatalan izin

9.Penutupan Lokasi


  ( Tim )

Iklan

iklan