Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Uang Belasan Juta Tak Kembali, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, Maret 31, 2026, 18:28 WIB Last Updated 2026-03-31T11:29:01Z

 


TAPUT, kompasone.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang belasan juta rupiah yang dilaporkan warga Kecamatan Siborongborong.


Penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada Rabu (1/4), menyusul rampungnya seluruh proses pemeriksaan.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas AIPTU Walpon Baringbing menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan terlapor telah selesai.


“Pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan terlapor telah selesai dilaksanakan,” ujarnya.


Baringbing menambahkan, gelar perkara menjadi tahapan penentu dalam menetapkan status hukum kasus tersebut.


“Untuk tindak lanjut, besok tim penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Setelah itu, akan kami informasikan perkembangan berikutnya kepada rekan-rekan pers,” jelasnya.


Kasus ini bermula dari laporan Panusunan Nababan yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 25 Oktober 2025.


Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkap dugaan penggelapan terkait rencana pemberangkatan siswa ke Jepang. Para korban disebut telah menyetor uang sebesar Rp15 juta hingga Rp17,5 juta per orang.


Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak terealisasi dan dana yang telah disetorkan belum dikembalikan.


Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada 10 Agustus 2025 di wilayah Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong. Terlapor dalam kasus ini disebut atas nama Roganda Hutasoit.


Merasa dirugikan, para korban telah meminta pengembalian uang. Namun karena tidak kunjung dikembalikan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


(Bernat L Gaol)

Iklan

iklan