Langkat -(Sumut), Kompasone.com - Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke perkebunan PT Buana Estate di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor PT Buana Estate.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Kelompok Tani Tanjung Ibus Maju Bersama yang menduga adanya kelebihan areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.
Dalam rapat tersebut, pihak PT Buana Estate menegaskan bahwa seluruh areal yang dikelola telah sesuai dengan luas dan batas HGU yang sah. Namun, dalam dialog sempat terjadi perdebatan ringan atau miskomunikasi antara perwakilan Komisi A DPRD Sumut dengan kuasa hukum perusahaan terkait penyampaian pendapat.
Meski demikian, situasi dapat segera dikendalikan oleh peserta rapat sehingga diskusi kembali berjalan kondusif.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Dr. Usman Jakfar, bersama anggota. Dari pihak perusahaan hadir kuasa hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, SH, PH, beserta jajaran manajemen. Turut hadir Camat Secanggang Parsadanta Sembiring, S.Sos., M.AP, perwakilan BPN Langkat, Ketua Kelompok Tani Tanjung Ibus Maju Bersama Julkarnain, serta sejumlah undangan lainnya.
Usai rapat, rombongan melanjutkan peninjauan lapangan di area perkebunan PT Buana Estate yang berada di Desa Cinta Raja dan berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Ibus.
Kuasa Hukum: Lokasi HGU Berada di Desa Cinta Raja
Kuasa hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, SH, PH, menegaskan bahwa lahan HGU yang menjadi polemik secara administratif berada di wilayah Desa Cinta Raja, bukan di Desa Tanjung Ibus.
“Kami tegaskan bahwa lahan HGU Perkebunan PT Buana Estate berada di Desa Cinta Raja. Informasi yang menyebutkan berada di Desa Tanjung Ibus perlu diluruskan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, perusahaan memiliki dokumen resmi berupa peta lokasi dan surat keputusan HGU yang diterbitkan oleh instansi berwenang, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan terbuka untuk berdialog dengan kelompok tani maupun pemerintah setempat guna mencari solusi terbaik.
“Kami siap menunjukkan seluruh bukti yang ada agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak PT Buana Estate juga menyepakati dilakukannya pengukuran ulang terhadap areal HGU guna memastikan kejelasan batas wilayah dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
(Ms.Lim)
