Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kepala Daerah Korupsi, Hakim Harus Menghukum Berat

Jumat, Maret 20, 2026, 13:39 WIB Last Updated 2026-03-20T06:40:02Z

 

Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum – Advokat

SEJAK Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden RI ke VIII, kerap kali dalam kesempatan pidatonya menyatakan tekad pemerintahannya harus bersih dari kejahatan korupsi, berwibawa dan akan bertindak tegas dalam memberantas semua kejahatan yang menggangu dan merugikan perekonomian keuangan negara.


Artinya, tekad pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran berusaha secara bersama-sama dengan seluruh kepala daerah membawa kemajuan perekonomian negara guna mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia. 


Dengan kata lain, Presiden Prabowo tidak akan mentolerir sekecil apapun bentuk kejahatan yang merugikan keuangan negara. Siapapun pelakunya akan berhadapan dengan hukum, dan dilengserkan secara tidak hormat.


Wajar jika Presiden Prabowo berkeyakinan demikian, mengingat negara Indonesia yang kaya akan sumber alam jika diolah secara mandiri oleh anak bangsa, maka dipastikan bisa membawa kemajuan perekonomian negara. Dan tentunya amat berguna untuk memenuhi kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia.


Sangat diharapkan hal itu dapat terwujud dimasa pemerintahan sekarang ini, oleh karenanya Prabowo-Gibran selalu meminta dukungan dari seluruh komponen bangsa Indonesia atas tekadnya untuk membentuk pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 


Namun sayangnya, sejauh ini masih banyak kepala daerah melakukan tindakan kurang terpuji, memperkaya diri dan golongannya dengan cara menggembos keuangan negara, dan kasus gratifikasi. 


Seperti diketahui, selama periode 2025 – 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberangus sebanyak sepuluh kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT), dan Kejaksaan Negeri Bandung berhasil menggelandang Wakil Walikota Bandung yang kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka.


Kesebelas penjahat ekonomi itu sebagai bukti ketidakpedulian atas ajakan Presiden Prabowo untuk bersama-sama membawa kemajuan perekonomian negara guna mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia. 


Mereka di antaranya: Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur), Abdul Wahid (Gubernur Riau), Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah), Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), Maidi (Wali Kota Madiun), Sudewo (Bupati Pati), Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan), Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong), Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) dan Erwin Affandy (Wakil Walikota Bandung) yang sudah jadi tersangka. 


Tentunya para koruptor tersebut secara hukum harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Sangat diharapkan sanksi pelanggaran hukum ke 11 kepala daerah ini hendaknya diperberat oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili. Bila dimungkinkan dengan pidana penjara seumur hidup atau mati, untuk pembelajaran bagi yang ingin coba-coba menjadi koruptor.


Di Negara Tirai Bambu (China) tercatat sejak 2013 lebih dari 1,4 juta pejabat koruptor dihukum maksimal, baik hukuman seumur hidup maupun mati. Di antaranya kasus korupsi cukup berat yang dilakukan Li Jianping dan Lai Xiaomin.


Li Jianping, mantan pemimpin Partai Komunis China, telah dieksekusi mati pada 17 Desember 2022 karena terbukti melakukan korupsi senilai tiga miliar yuan, atau sekitar Rp. 6,8 triliun. 


Sementara Lai Xiaomin yang dikenal selaku ekonom senior yang juga mantan Sekretaris Komite Partai Komunis, dieksekusi mati pada 29 Januari 2021. Kejahatan yang dilakukan dia menerima suap senilai 1.788 miliar yuan, atau setara Rp.4,1 triliun.


Jika hukuman berat atau mati dijatuhkan hakim kepada 11 oknum kepala daerah tersebut, seperti halnya yang dilakukan hakim di negara China, tentunya akan membuat efek jera bagi kepala daerah lainnya beserta jajarannya untuk melakukan korupsi. Dengan upaya sanksi hukuman berat, diharapkan tekad pemerintahan Prabowo-Gibra bisa terealisasi dan segera terwujud.


Juga sangat diharapkan dukungan dari Pengadilan Tipikor dan Kejaksaan untuk menerapkan sanksi hukuman maksimal dan mati bagi para penggembos keuangan negara tanpa ampun. Serta DPR untuk segera merealisasikan ketentuan hukum terkait memiskin koruptor yang sudah belasan tahun mengendap di gedung DPR. Semoga.


Penulis :

Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum – Advokat




Iklan

iklan