Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kecemburuan Mematikan: Pelaku Sikat Korban Pakai Pisau di Duta Galeri

Kamis, Maret 19, 2026, 10:38 WIB Last Updated 2026-03-19T03:38:48Z

Kepahiang, kompasone.com - Kapolres Kepahiang Kombes AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H dengan didampingi Kasat Reskrim IPTU Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I., dan Kabid Humas Suyatno, SH melakukan keterangan pers atas tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum pada senin, (16/03/2026) yang mengakibatkan matinya orang/merampas nyawa orang lain, dengan korban Yosep Fernando ( 32 ) warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kab. Kepahiang. Selasa (17/03/2026).

‎Dalam keterangan pers tersebut Kapolres Kepahiang  menerangkan kronologinya, diawali adanya perdebatan di TKP yaitu di depan salah satu toko pakaian (Duta galeri), sekitar pukul 15.30 wib, pada senin (16/03/2026). Sebelumnya,terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka AM (33) warga Desa Kuto Rejo Kepahiang, hingga terjadinya penikaman terhadap korban Yosep di muka umum. Karena mengeluarkan darah yang cukup banyak, akhirnya korban dilarikan oleh warga ke rumah sakit umum daerah Kepahiang. 

‎Cekcok tersebut bermula atas kecemburuan korban terhadap pelaku (AM) karena disangkakan korban (YS), pelaku diduga sering mengirim pesan ( Messenger ) kepada istri korban, kecemburuan korban memuncak setelah membaca pesan ( messenger ) yang mengatakan " kalau saya mengirimkan pesan, malam ini nanti katakan saja pada dia tidak mau lagi,"


Akhirnya korban mendatangi pelaku yang sedang berjualan di depan salah satu toko pakaian sehingga terjadilah cekcok dan perkelahian awal dan berakhir korban ditikam beberapa kali oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam yang merupakan milik pelaku. Atas kejadian tersebut kemudian pelaku menyerahkan diri ke pihak Polres Kepahiang. 

‎Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 458 ayat 1 tentang KUHAP tindak pidana sub sider ayat 2, No. 1 tahun 2023 tentang KUHAP tindak pidana, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. 

‎Adapun barang bukti yang telah disita, yakni senjata tajam jenis pisau, 2 unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.

‎( Tarmizi.jn)

Iklan

iklan