Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Maladministrasi dan Rasuah Dana Desa Saseel | Aktivis Lintas Kepulauan Desak Transparansi Absolut

Kamis, Maret 19, 2026, 12:54 WIB Last Updated 2026-03-19T05:55:06Z

Sumenep, Kompasone.com — Stagnasi keterbukaan informasi publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di wilayah kepulauan Sumenep. Kepala Desa (Kades) Saseel kini berada di bawah sorotan tajam menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan indikasi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.


Persoalan ini memuncak setelah munculnya laporan mengenai dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta ketidakjelasan realisasi anggaran bantuan bibit pakan dan ikan senilai Rp550.000.000.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Saseel memilih sikap apatis dan bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh awak media maupun pihak terkait. Sikap defensif ini dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance dan kewajiban pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Aktivis Lintas Kepulauan, Bang Johari, memberikan pernyataan keras terkait degradasi integritas kepemimpinan di Desa Saseel. Ia menegaskan bahwa jabatan Kepala Desa bukanlah hak milik pribadi, melainkan mandat konstitusional yang dibiayai oleh instrumen keuangan negara.


"Menjadi pemimpin tidak boleh naif. Kepala Desa adalah penyelenggara anggaran yang memegang amanah uang rakyat melalui instrumen Dana Desa, bukan dana pribadi. Anda ditunjuk untuk melayani, bukan untuk melakukan manipulasi atau melakukan upaya 'ngibuli' rakyat," tegas Bang Jo dengan nada retoris yang tajam.


Bang Jo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan mengklaim telah mengantongi bukti-bukti materiil terkait dugaan penggelapan anggaran bantuan bibit pakan dan ikan yang mencapai angka setengah miliar rupiah lebih tersebut.


"Kami telah mengonsolidasikan fakta-fakta hukum yang valid. Ketidakterbukaan Kades Saseel memperkuat indikasi adanya mens rea (niat jahat) dalam tata kelola anggaran ini. Kami pastikan perkara ini akan kami bawa ke ranah hukum untuk diuji secara materiil di hadapan penyidik," tambahnya.


Fokus utama pergerakan ini tidak hanya berhenti pada pemotongan bantuan sosial, namun lebih kepada dugaan penyelewengan dana bantuan bibit pakan dan ikan sebesar Rp550.000.000. Bang Jo menegaskan bahwa stigma meremehkan terhadap aktivis kepulauan selama ini akan dijawab dengan tindakan hukum yang konkrit.


"Selama ini eksistensi kami dipandang sebelah mata oleh jajaran kepala desa di kepulauan. Namun kali ini, saya tidak akan kompromi. Saya akan membuktikan secara terang benderang di hadapan publik bahwa hukum tidak akan tumpul ke atas. Pelaku dugaan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pungkasnya menutup pernyataan.


Publik kini menanti langkah proaktif dari aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian Resort Sumenep maupun Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk segera melakukan langkah pre-penyelidikan guna memverifikasi kebenaran informasi yang meresahkan masyarakat desa tersebut.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan