Surabaya, kompasone.com - Pencurian kendaraan bermotor cuma butuh paling lama lima detik untuk gondol satu unit kendaraan.
Hal tersebut dikatakan pelaku ketika diintrogasi oleh Kapolrestabes dan menyebutkan satu kendaraan butuh lima detik saja. Coba kita hitung butuh berapa lama untuk satu motor. Nah, 5 detik sudah nyala, kata Kapolrestabes saat interogasi pelaku curanmor di warkop Bening Arjuno, pada Senin (30/3/2026).
Dua maling motor tangkapan Polsek Sawahan tersebut juga mengaku sudah beberapa kali melakukan curanmor di wilayah Surabaya hingga luar kota. Pelaku yang sudah 5 kali penjara tersebut juga mengaku sudah kapok dan aksinya ini yang terakhir.
"Ini saya janji yang terakhir pak,” janji pelaku.
"Janji palsu, Pendusta, gak kapok-kapok kamu masuk penjara,” timpal Kapolrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya menambahkan jika para pelaku biasanya mengincar motor yang diparkir tanpa adanya pengawasan serta kunci ganda dan mereka para pelaku bereaksi pada malam hingga dini hari dengan waktu pencurian cuma 5 detik saja.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di Warkop Bening Djaya Jalan Arjuno No. 10 Surabaya pada, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 wib.
Aksi curanmor tersebut viral setelah korban mengupload di media sosial. Dalam rekaman tampak dua orang pelaku memasuki area parkiran warkop dengan membawa satu unit motor. Saat keluar area, mereka memakai dua motor.
Giliran Dua Pria Digrebek dalam Kamar Kost Kapas Lor Surabaya
Kasus ini terungkap setelah unit Reskrim Polsek Sawahan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV. Dua orang pelaku dibekuk.
Kedua tersangkanya, Ovan Feri Tewu Andre (37) asal Jalan Banyu Urip Kidul 7-A dan M. Yanuar (39) asal Jalan Banyu Urip Kidul 6-G Surabaya.
Kapolsek Sawahan Kompol Mulyono mengatakan,, pelaku pencurian tersebut diketahui sudah beberapa kali beraksi di wilayah Surabaya dan merupakan residivis kasus pencurian. “Salah satunya adalah residivis kasus curanmor dan juga narkotika,” jelas Kompol Mulyono, Rabu (18/3/2026).
Kapolsek menambahkan, tersangka Ovan Feri ini pernah ditahan dalam penjara sebanyak lima kali diantaranya, Polsek Dukuh Pakis kasus curanmor tahun 2009, di Polsek Sawahan kasus narkotika tahun 2013 dan curanmor tahun 2021.
Tersangka juga pernah dibekuk Polrestabes Surabaya curanmor tahun 2023 dan terakhir curanmor kembali di Polsek Sawahan saat ini. Pengakuannya sudah melakukan Curanmor di 14 lokasi,” imbuh Mulyono.
Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2024, warna Merah Hitam, mata kunci T tertancap dirumah kontak, Rekaman CCTV. Disita dari tersangka tersangka unit sepeda motor vega warna biru.
(Brh)
