Banten, Kompasone.com- Pemerintah pusat telah mengeluarkan anggaran dari dana APBN melalui Kementrian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2025 senilai Rp. 140.988.888.000, dengan paket pekerjaan untuk Rehabilitasi Jaringan Utama DI Kewenangan Daerah di provinsi Banten khusus nya untuk pelaksanaan jaringan pemanfaatan air Cicanali, Ciujung dan Cidurian.
Ternyata bukti pelaksanan di lapangan bau menyengat dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pihak Wika (Persero) Tbk selaku penyedia jasa dengan pihak Agramas Palma Nusantara (Persero) dan pihak pelaksana di lapangan.
Adapun bau menyengat dugaan adanya kasus korupsi dalam pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Utama DI Kewenangan daerah di provinsi Banten diantaranya ;
1. Pekerjaan di lakukan asal jadi (asjad)
2. Kwalitas coran yang di duga di lakukan tidak sesuai dengan RAB
3. Menggunakan mesin molen coran di lakukan tanpa memperdulikan kesehatan lingkungan sehingga debu berserakan kemana-mana, bahkan ketika musim penghujan tiba debu mengalir ke pesawahan warga. Bahkan adanya dugaan penggunaan kimia B3 untuk pengeras coran.
4. Dugaan penggunaan batu seplit yang campur tanah.
Menurut salah satu warga masyarakat bernama Yusuf saat di temui di lapangan mengatakan masyarakat dirugikan dari dampak proyek ke lingkungan
"Jelas kami selaku warga masyarakat merasa di rugikan, karena debu yang berceceran di tempat pengolahan molen coran berceceran kemana-mana. Apalagi ketika musim penghujan tiba lumpurnya mengalir pesawahan kami," sambungnya.
Pada saat di hubungi melalui pesan singkat mandor proyek bernama Johan Puad tidak membalasnya.
Ujang Jalaludin
