Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diamnya Inspektorat, Dinilai Awal Rusaknya Tata Kelola Pemerintahan Tasikmalaya

Senin, Februari 02, 2026, 11:12 WIB Last Updated 2026-02-02T04:13:09Z

 


Kabupaten Tasikmalaya, kompasone.com— Kinerja Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai kritik tajam. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah itu dinilai mandul dalam menangani berbagai persoalan di sejumlah dinas yang diduga bermasalah, baik dalam pengelolaan anggaran maupun tata kelola pemerintahan.


Berbagai dugaan penyimpangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus bermunculan ke ruang publik. Namun hingga kini, langkah konkret dan transparan dari Inspektorat nyaris tak terlihat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius akan adanya pembiaran yang berpotensi sistematis.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Indonesia (DPP BAKI), Uge Theo Saputra, dengan tegas menilai lemahnya peran Inspektorat merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang tidak bisa ditoleransi.


“Inspektorat jangan jadi penonton. Kalau dinas-dinas bermasalah dibiarkan tanpa audit terbuka dan rekomendasi tegas, itu bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk kategori pembiaran sistematis. Dan pembiaran sistematis adalah kejahatan administratif,” tegas Uge Theo Saputra,Senin (02/02/2026)


Menurutnya, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit investigatif dan merekomendasikan sanksi administratif hingga pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bila ditemukan indikasi kerugian negara.


“Jangan berlindung di balik prosedur. UU sudah jelas mengatur tugas Inspektorat. Kalau APIP mandul, maka pintu korupsi dibuka lebar. Ini berbahaya bagi keuangan daerah dan kepercayaan publik,” tambahnya.


Sikap pasif Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 372 dan 373 yang menegaskan fungsi Inspektorat Daerah sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan Inspektorat melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap seluruh aktivitas OPD.


Sementara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib bertindak profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab atas kewenangan yang dijalankan.

DPP BAKI Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas


DPP BAKI mendesak Bupati Tasikmalaya untuk segera mengevaluasi kinerja Inspektorat secara menyeluruh. Jika tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan tegas, maka perlu dilakukan perombakan struktural agar pengawasan internal tidak hanya menjadi formalitas.


“Kami minta Bupati tidak tutup mata. Kalau pengawas internal lemah, maka kerugian daerah tinggal menunggu waktu. Bila perlu, kasus-kasus yang mandek harus segera dilimpahkan ke APH,” pungkas Uge.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan pernyataan DPP BAKI tersebut.


(NS)

Iklan

iklan