![]() |
| Bagus Anwar Hidayatulloh |
Yogyakarta, kompasone.com - Proses pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak boleh dipandang sebagai sekadar prosedur administratif, melainkan sebagai keputusan konstitusional strategis yang berdampak langsung terhadap arah demokrasi dan penegakan negara hukum di Indonesia.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh, menegaskan bahwa mekanisme seleksi Hakim MK harus ditempatkan pada standar etika dan kenegarawanan tertinggi. Menurutnya, pemilihan hakim konstitusi yang sarat kompromi politik berpotensi merusak independensi lembaga penjaga konstitusi tersebut.
“Hakim MK idealnya dipilih berdasarkan integritas moral, kapasitas keilmuan, dan sikap independen, bukan karena kedekatan politik atau relasi balas jasa dengan lembaga pengusul,” ujar Bagus saat ditemui di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman, pada Selasa (27/01).
Ia menekankan bahwa Hakim MK bukanlah representasi kepentingan lembaga pengusul, melainkan penjaga konstitusi yang harus berdiri di atas seluruh kepentingan kekuasaan. Ketika loyalitas politik lebih diutamakan dibandingkan kompetensi dan etika, kata dia, maka independensi hakim telah tercederai sejak awal masa jabatan.
Bagus juga menyoroti pentingnya proses seleksi yang terbuka dan partisipatif dengan melibatkan publik, kalangan akademisi, serta masyarakat sipil. Uji kelayakan dan kepatutan tidak cukup hanya menguji kemampuan normatif calon hakim, tetapi juga harus menggali rekam jejak, konsistensi etika, cara berpikir konstitusional, serta keberanian dalam menghadapi tekanan kekuasaan.
Lebih lanjut, ia menilai Hakim MK yang dibutuhkan adalah sosok yang berpijak pada paradigma konstitusionalisme, bukan semata positivisme hukum. Konstitusi, menurutnya, harus dipahami sebagai nilai hidup yang ditafsirkan secara adil, rasional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
“Kepekaan terhadap konteks sosial, dinamika demokrasi, dan keadilan substantif menjadi prasyarat penting bagi seorang hakim konstitusi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan Hakim MK tidak boleh didasarkan pada kepentingan pragmatis jangka pendek. Hakim yang terpilih akan meninggalkan warisan putusan yang dampaknya melampaui satu periode kekuasaan dan berpengaruh pada generasi mendatang.
“Kekeliruan dalam memilih hakim bukan hanya kesalahan personal, tetapi dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” tegas Bagus.
Menurutnya, pemilihan Hakim MK sejatinya adalah memilih penjaga nilai konstitusi, bukan pelindung kepentingan kekuasaan. Negara, kata dia, membutuhkan hakim yang setia pada konstitusi, berani menegakkan kebenaran, dan jujur terhadap nurani hukum.
“Di situlah martabat Mahkamah Konstitusi dipertaruhkan sekaligus kualitas demokrasi diuji,” pungkasnya.
Bhenu
