Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Putusan MK Menjamin Perlindungan Hukum Wartawan

Kamis, Januari 29, 2026, 17:21 WIB Last Updated 2026-01-29T10:22:12Z

 


JAKARTA, kompasone.com - Dengan dikabulkannya uji mateiil terhadap Pasal 8 UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dimana dalam Putusan No:145//PPU-XX lll/20225, tanggal 19 Januari 2026 dinyatakan, bahwa secara konstitusional dan bersifat final atas perlindungan hukum terhadap Wartawan.


Demikian dikatakan advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum kepada wartawan baru-baru terkait putusan MK atas uji meteriil Pasal 8 UU Pokok Pers perihal perlindungan hukum bagi wartawan.


"Perlu diketahui, ketika wartawan tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya, tidak bisa serta-merta dituntut secara hukum, baik pidana maupun tuntutan perdata," ujar Alexius.


Praktisi ini mengingatkan, jika terjadi tuntutan hukum terhadap wartawan akan berpotensi menimbulkan terjadinya kriminalisasi Pers, dan berakibat terhentinya arus informasi bagi masyarakat.


"Terlebih lagi dalam aktivitas wartawan, setiap pemberitaannya kerap kali bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi dan sosial," ungkap Alexius.


Maka, lanjutnya, dengan adanya putusan MK setidaknya telah menghapus ketakutan wartawan akan dikriminalisasinya hasil karya jurnalistik, karena telah diberikan jaminan dan perlindungan hukum.


"Khususnya terhadap kebebasan pers ketika wartawan melakukan seluruh proses jurnalistiknya, dimulai dari pencarian data, fakta, pengelolaan informasi kemudian penyebaran atas beritanya kepada Publik," jelas Alexius.


Ditambahkan, apabila terjadi sengketa pers, maka masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan, diberikan haknya untuk terlebih dahulu melalui proses tiga tahapan.


"Yakni: pertama, hak Jawab dan Hak Koreksi. Kedua, Dewan Pers melakukan penilaian dan menyatakan ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dan ketiga, melalui mekanisme restorative justice (Keadilan Restorative)," paparnya.


Menurut Alexius, bila tidak tercapai kesepakatan, maka proses tuntutan pidana maupun gugatan perdata terhadap karya jurnalistik bisa diajukan.


"Dengan demikian, dengan adanya putusan MK ini telah ditegaskan pula bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijamin dan dilindungi hukum, selama dijalankan secara sah, dan bertanggung jawab serta beretika," pungkas Alexius.


Gus Mano 



Iklan

iklan