Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kuasa Hukum dari PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima Berharap PN Sleman Kabulkan Gugatan Klienya

Jumat, Januari 30, 2026, 20:23 WIB Last Updated 2026-01-30T13:23:56Z

Sleman DIY, Kompasone.com — Armen Dedi, S.H., selaku kuasa hukum dari PT Karya Bumi Indah sebagai penggugat l dan PT Pranaja Satu Lima layangkan permohonan sita jaminan terhadap gedung proyek yang telah dikerjakan kontraktor. 


Hal tersebut di sampaikan Armen Dedi saat konferensi pers (30/1/2026). Berdasarkan surat kuasa khusus 5 Agustus 2025 bertindak untuk dan atas nama klien kami Adi Haryanto Direktur Cabang PT Karya Bumi Indah selaku penggugat l dan Direktur PT Pranaja Satu Lima selaku penggugat ll, yang berkedudukan di Palagan Jl. Teratai RT 13 RW 035 Kalurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik D.I. Yogyakarta melayangkan gugatan PMH kepada Ketua/Pengurus Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) sebagai tergugat l dan Achmad Yulianto, ST., selaku owner representative Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara sebagai tergugat ll. 


"Para penggugat merupakan kontraktor resmi pembangunan gedung sekolah Yayasan TCKN senilai Rp 25 miliar," ungkap Armen. 


Para kontraktor tersebut, sambungnya, telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, namun, hingga kini berita acara serah terima (BAST) dan pengembalian retensi belum dilakukan, masih terdapat kekurangan pembayaran, serta terdapat dugaan permintaan dan penerimaan commitment free oleh owner representative Yayasan sebesar 9-12% dari nilai proyek dengan total mencapai lebih dari Rp, 3,2 miliar. 


"Gugatan diajukan untuk menuntut pemenuhan hak kontrak dan pertanggungjawaban para pihak terkait," sebutnya (30/1/26). 


Seluruh pekerjaan, kata dia, termasuk pekerjaan tambah kurang dan interior telah diselesaikan sesuai kontrak dan perintah kerja resmi. Tidak ditandatangani berita acara serah terima, tidak dikembalikannya hak retensi, adanya kekurangan pembayaran, hingga permintaan dan penerimaan sejumlah uang yang disebut sebagai commitment free oleh pihak yang mengatasnamakan Yayasan dengan nilai mencapai lebih dari Rp, 3 miliar atas dasar itu, gugatan ini kami layangkan demi memperjuangkan hak klien kami sebagai kontraktor dan menegakan keadilan serta transparansi dalam pelaksanaan proyek. 


"Perjalanan proses surat gugatan hingga saat ini, tanggal 13 Agustus 2025 melayangkan surat gugatan," ujarnya. 


Tanggal 17 September 2025 sidang pertama setelah sgenda mediasi tidak berhasil, tanggal 5 November 2025 jawaban tergugat. Tanggal 26 November 2023 replik para penggugat. 


Tanggal 10 Desember Duplik para tergugat. Tanggal 6 Januari 2026 bukti surat para penggugat sebanyak 70 alat bukti dengan 3 koper bukti surat dan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap gedung proyek yang telah dikerjakan kontraktor. Tanggal 28 Januari 2026 bukti surat terhugat l, agenda minggu depan bukti surat tergugat ll. 


"Saya berharap persidangan ini berjalan obyektif walaupun telah terjadi pergantian Majelis Hakim, permohonan sita jaminan yang kami mohonkan bisa dikabulkan oleh PN Sleman," ucap Armen Dedi mengakhiri. 


( Mbah Pri )

Iklan

iklan