Sumenep, Kompasone.com – Kasus dugaan penggelapan handtractor oleh Kelompok Tani (Poktan) Surya Tani kini bukan lagi sekadar urusan internal petani, melainkan sudah masuk radar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Manuver Ketua Poktan, Asmuni, yang mencoba "main mata" dengan aktivis dan media justru semakin memperjelas adanya ketakutan akan jeruji besi.
Aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid Nadyin, mengungkapkan bahwa upaya Asmuni yang mencoba menyuap dirinya agar menghentikan pemberitaan adalah tindakan konyol. Alih-alih mereda, kasus ini justru akan segera mendarat di meja Jaksa Penyidik.
Secara konstitusional, Alsintan adalah barang milik negara yang dibiayai oleh APBN/APBD. Jika barang tersebut dijual atau dipindahtangankan secara ilegal, maka pelakunya tidak hanya sekadar melanggar KUHP, tapi langsung "bertamu" ke ranah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini bukan sekadar penggelapan barang tetangga. Ini aset negara. Kami membidik penggunaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, di mana ada unsur menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri yang jelas-jelas merugikan keuangan negara," tegas Rasyid.
Terkait aksi Asmuni sepretibyang dikatakan BPP/Korlu lenteng yang tiba-tiba ingin menyerahkan unit handtractor (yang diduga berbeda spesifikasinya) kepada anggota, Rasyid menyebutnya sebagai upaya fake restoration atau pemulihan palsu.
"Dalam hukum korupsi, mengembalikan kerugian negara atau menyerahkan barang bukti setelah kejahatannya terendus tidak menghapuskan pidananya. Itu diatur jelas dalam Pasal 4 UU Tipikor. Jadi, mau dikembalikan sekarang atau besok, proses hukum tetap jalan terus," tambahnya dengan nada tenang namun mematikan.
Rasyid juga menyoroti munculnya sosok "Hayat" yang diklaim sebagai pelindung Asmuni. Baginya, siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan atau menutupi kejahatan ini bisa terseret pasal Obstruction of Justice (Merintangi).
"Data Pulbaket sudah matang. 4/2/2026 , seluruh berkas ini akan kami serahkan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep. Kami ingin lihat, apakah 'backing' yang dibanggakan itu bisa menahan laju surat perintah penyidikan (Sprindik) nantinya," sindir Rasyid.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah, kasus Surya Tani ini sebuah peringatan keras bagi Ketua Poktan lainnya. Jangan pernah bermain-main dengan hak petani jika tidak siap berhadapan dengan mimpi buruk di meja hijau.
(R. M Hendra)
