Kota Pontianak, Kompasone.com - Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, pemberitaan yang beredar di salah satu media justru dinilai tidak objektif, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan opini publik karena mengaburkan persoalan utama: dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi.
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan sekadar opini atau asumsi sepihak, melainkan berdasarkan temuan lapangan yang konkret, disertai dokumentasi serta telah ditindaklanjuti melalui surat resmi dan kedinasan kepada pihak-pihak berwenang.
AWI Kota Pontianak telah secara resmi menyurati Walikota Pontianak, Dinas PUPR Kota Pontianak Bidang Cipta Karya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Pontianak, serta pihak pelaksana proyek CV Firaz. Surat tersebut memuat laporan informasi awal terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, mutu pekerjaan yang dipertanyakan, serta indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak dan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pihak yang disurati memberikan tanggapan resmi, klarifikasi teknis, maupun penjelasan terbuka kepada publik. Sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan bahwa persoalan teknis yang disorot belum mampu dijawab secara akuntabel.
Di tengah ketiadaan klarifikasi atas substansi teknis proyek, publik justru disuguhi pemberitaan yang menonjolkan aktivitas seremonial kontraktor dengan mengundang RT setempat. Narasi semacam ini dinilai tidak relevan, tidak substantif, dan menyesatkan, karena sama sekali tidak menyentuh persoalan inti terkait kualitas dan kesesuaian pekerjaan konstruksi Puskesmas Siantan Tengah.
AWI menegaskan, kegiatan seremonial tersebut tidak tercantum dalam dokumen kontrak, tidak memiliki dasar teknis maupun dasar hukum, serta tidak dapat dijadikan bentuk klarifikasi atau pembenaran atas dugaan penyimpangan spesifikasi pekerjaan. Praktik pencitraan semu semacam itu justru dinilai sebagai upaya pengalihan isu dari persoalan yang jauh lebih serius dan berdampak langsung pada kepentingan publik.
Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai framing pemberitaan yang mengedepankan kegiatan simbolik berpotensi membentuk opini palsu, menyesatkan masyarakat, dan melemahkan prinsip transparansi serta akuntabilitas proyek pemerintah.
“Judul ‘Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis’ tetap relevan, sahih, dan berdasar. Klarifikasi yang benar harus menjawab aspek teknis secara terbuka dan terukur, bukan mengalihkan perhatian publik melalui kegiatan pencitraan yang tidak memiliki nilai teknis maupun yuridis,” tegas Budi.
AWI Kota Pontianak secara tegas mendesak pelaksana proyek CV Firaz, konsultan pengawas, PPK Dinas Kesehatan Kota Pontianak, serta Dinas PUPR Kota Pontianak Bidang Cipta Karya untuk segera membuka seluruh data teknis pekerjaan kepada publik, melakukan audit menyeluruh dan evaluasi objektif di lapangan, serta memastikan proyek dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tegas, transparan, dan akuntabel dinilai mutlak diperlukan guna menjaga keuangan negara, menjamin mutu bangunan fasilitas kesehatan, serta melindungi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan bermartabat.
Budi Rahman

