Pontianak, kompasone.com - Terminal khusus milik Hj. Marhali yang berlokasi di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara diduga bermasalah soal perijinannya. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP) melalui tim sumber daya kelautan dan perikanan ( PSDKP) Pontianak. Senin, 8 Desember 2025.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat, ada apa hukum di Kalimantan Barat ini. "Jangan hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas. Apa di karenakan Hj. Marhali ini banyak uang, makanya sampai sekarang pihak terkait belum ada yang benar benar bisa menanggulangi," ujar seorang
Padahal, diketahui terminal tersebut telah beroperasi kurang lebih selama 4 tahun.
Menurut seorang sumber menjelaskan perusahaan terkait saat ini masih dalam proses pengurusan ijin di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menambahkan langkah pengurusan ijin ini agar operasional terminal khusus ke depan berjalan secara legal dan tidak menjadi sorotan publik.
Awak media kompasone.com berusaha menemui Dinas Kelautan Kalimantan Barat pada hari Senin 8 desember 2025 namun ternyata tidak menemui jawaban. Masyarakat berharap hukum di kalimantan barat ini jangan pernah pandang bulu.
Budi Rahman.
