Sumenep, Kompasone.com – Kerugian pertanian signifikan akibat penjebolan waduk garam dengan kadar asin yang sangat Tua, PT. Garam dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebuah krisis ekologis dan dugaan keteledoran manajemen yang serius ini menghantam citra PT. Garam (Persero) di Sumenep, Madura. Melalui sebuah video yang viral pada tanggal 29 November 2025, seorang warga berinisial K membeberkan fakta lapangan yang menuding bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah secara sepihak dan tanpa mitigasi risiko yang memadai melakukan penjebolan air waduk dengan kadar yang sudah tua di area Sindir Pegaraman 1 Sumenep.
Tindakan ini, yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran standar operasional, telah memicu bencana lingkungan dan kerugian ekonomi yang masif terhadap sektor pertanian di Desa Muangan, Desa Juluk, Desa Saronggi, dan Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.
Air garam dengan kadar salinitas yang sangat tinggi, dilepaskan secara tak terkontrol dan dibuang langsung ke aliran Kali Saroka. Konsekuensi dari pembuangan limbah salin ini sangat fatal.
Tingginya konsentrasi garam menyebabkan kematian massal pada tanaman pertanian. Hal ini merupakan kerugian langsung (kerugian materiil) yang dialami oleh para petani dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para penyewa lahan rumput untuk pakan ternak juga mengalami kerugian serupa, mengancam mata pencaharian dan stabilitas suplai pangan lokal.
Tindakan penjebolan ini juga disinyalir sebagai inefisiensi manajemen aset, mengingat air garam dengan kadar tua seharusnya dipelihara sebagai bahan baku inti untuk menghasilkan kristal garam berkualitas tinggi.
Selain keteledoran ekologis, inisial K juga menyoroti tindakan eksekusi sepihak oleh pihak Kasi Peminian PT. Garam yang telah membongkar jalan besar di lokasi. Tindakan ini secara nyata telah menghambat akses usaha tani bagi masyarakat desa setempat, menyebabkan kerugian signifikan dan pelanggaran hak dasar masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Para aktivis dan petani yang setiap hari menggunakan jalur tersebut untuk penjualan hasil pertanian kini mengalami hambatan logistik yang berdampak langsung pada rantai pasok dan pendapatan harian.
Dalam rekaman videonya, inisial K secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk bertindak proaktif dan tegas terhadap PT. Garam. Seruan ini diperkuat dengan landasan filosofis yang mengutip pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa "kepentingan rakyat harus diutamakan," terutama dalam konteks krusial seperti pertanian yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kami bersama masyarakat yang terdampak mendukung penuh pemerintah untuk menindaklanjuti kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT. Garam, khususnya karyawan Peminian yang bertindak sepihak," tegas inisial K, mewakili suara aktivis dan masyarakat.
Kasus ini menuntut segera adanya audit lingkungan dan investigasi hukum terhadap dugaan kelalaian yang menimbulkan kerugian (Pasal 359 KUHP dan/atau delik lingkungan). Pemerintah Sumenep didesak untuk menunjukkan kepedulian dan ketegasan dalam melindungi hak-hak empat desa di Kecamatan Saronggi dari dampak kerugian yang diderita.
Permintaan pertanggungjawaban ini juga disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai pemangku kebijakan tertinggi atas BUMN.
Apakah Pemerintah Kabupaten Sumenep akan segera membentuk Tim Investigasi Gabungan untuk mengukur kerugian riil yang dialami masyarakat dan menuntut ganti rugi yang adil kepada PT. Garam (Persero)?
Wallahu a'lam bishawab, hanya Allah Yang Maha Mengetahui kebenaran yang sebenarnya
(R.M Hendra)

