Sumenep, Kompasone.com – Implementasi proyek strategis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kini berada dalam pusaran kontroversi hukum yang mengancam integritas kontrak dan pertanggungjawaban finansial.
Kasus tunggakan pembayaran jasa konstruksi telah menyeruak ke permukaan, menyingkap potensi praktik distorsi pertanggungjawaban kontrak yang berimplikasi serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang ketenagakerjaan.
Seorang pekerja aluminium, Arifin, melalui perwakilan keluarganya, Sunan Abimanyo Diego San Frasto, mengajukan tuntutan tegas atas pelanggaran kesepakatan kontraktual berupa pelunasan sisa tagihan senilai Rp23,1 Juta dari total nilai pekerjaan borongan sebesar Rp38,1 Juta yang telah tuntas dikerjakan.
Seluruh pekerjaan, termasuk adendum untuk lantai bawah dan pagar besi, telah dirampungkan selama hampir dua pekan, namun imbalan yang sah atas jerih payah tersebut ditahan secara sepihak.
Menurut keterangan Sunan, perjanjian kerja awal terjalin secara langsung dan definitif antara Arifin dengan pemilik proyek (owner) yang teridentifikasi sebagai Fausi, melalui perantara bernama Fani.
"Komunikasi awal sangat jelas. Owner (Fausi) menyetujui harga dan menjanjikan pembayaran uang muka untuk memulai pekerjaan," tegas Sunan (Selasa, 11/11/2025).
Namun, puncak polemik terjadi ketika permintaan pelunasan dikonfrontasi dengan dalih pengalihan tanggung jawab oleh Fausi. Owner tersebut secara eksplisit mengklaim bahwa proyek telah diborongkan secara penuh kepada pihak ketiga bernama Akma, dan oleh karenanya, Fausi merasa telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya kepada entitas subkontrak tersebut.
Klaim ini adalah bantahan hukum yang rapuh dan tidak berdasar di mata pihak pekerja. Pihak Arifin menegaskan, tidak pernah ada relasi kerja atau kesepakatan formal dengan Akma. Sejak awal, instruksi, koordinasi, dan janji pembayaran hanya berasal dari Fani dan Fausi.
Situasi ini secara inheren menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai legalitas dan transparansi skema sub-kontrak yang diterapkan dalam proyek vital negara. Jika klaim pengalihan tanggung jawab tersebut tidak didukung oleh akta notaris atau perjanjian tertulis yang disepakati oleh semua pihak, maka tindakan Fausi dapat diklasifikasikan sebagai Wanprestasi murni (Cidera Janji) dalam konteks hukum perdata (Pasal 1238 KUHPerdata).
Lebih jauh, penahanan hak pekerja atas upah yang telah menjadi haknya, yang dilakukan dengan mengatasnamakan pengalihan kontrak yang tidak diakui oleh pihak yang dirugikan, berpotensi menyeret Fausi ke dalam ranah Hukum Pidana. Hal ini dapat dikaitkan dengan delik penggelapan upah atau bahkan tindakan melawan hukum yang merugikan pekerja.
Kasus yang menimpa Arifin hanya puncak gunung es. Sejumlah pekerja lain, termasuk pekerja atap Agus (tunggakan ≈ Rp15 Juta) dan mandor pekerja sipil, dilaporkan menghadapi nasib yang serupa.
Tindakan Ilegalitas dalam tahapan pembangunan dapur gizi ini merupakan cedera serius terhadap tujuan mulia Pemerintah untuk menyelenggarakan program Makan Bergizi Gratis. Kelalaian dan ketidakbertanggungjawaban finansial di tahap awal proyek menciptakan preseden buruk dan mengancam iklim hubungan industrial yang sehat.
Kasus ini menyoroti kerentanan pekerja konstruksi terhadap komplikasi likuiditas proyek. Diharapkan, pihak-pihak berwenang terkait, termasuk Kejaksaan dan Dinas Ketenagakerjaan, dapat segera melakukan intervensi hukum definitif dan mediasi yang menghasilkan eksekusi pelunasan kewajiban finansial.
Jaminan pelunasan hak-hak pekerja adalah imperatif hukum yang tidak dapat ditawar-tawar. Kegagalan untuk melunasi kewajiban yang telah jatuh tempo ini akan mengaktifkan mekanisme tuntutan hukum yang lebih agresif, yang berpotensi melibatkan sita jaminan dan pemidanaan terhadap pihak yang secara nyata terbukti melakukan penahanan hak pekerja secara ilegal.
Hak para pekerja harus dibayar tuntas. Setiap upaya pengingkaran kewajiban akan dihadapkan pada sanksi hukum yang tegas dan menakutkan.
(R. M Hendra)
