Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Surabaya Tentang Program Pembentukan Perda 2026

Kamis, November 06, 2025, 19:06 WIB Last Updated 2025-11-06T12:06:54Z

 


Surabaya, kompasone.com - Keputusan DPRD Surabaya tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2026 belum ditetapkan secara formal, namun telah disusun dan akan disepakati antara DPRD dan Wali Kota. Program ini akan berdasarkan skala prioritas untuk jangka waktu satu tahun dan akan mencakup rancangan perda yang relevan dengan prioritas pembangunan kota, seperti yang tercantum dalam RPJMD 2025-2029, misalnya terkait hunian layak. 

Proses dan dasar hukum

Kesepakatan: Program pembentukan Perda 2026 akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Wali Kota.

Skala prioritas: Penetapan program dilakukan berdasarkan skala prioritas dan untuk jangka waktu satu tahun.


Dasar RPJMD: Program ini akan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2025–2029 yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik, transportasi massal, dan pembangunan manusia. 


Rancangan perda yang relevan untuk tahun 2026

Perda tentang Hunian Layak: 


Akan dibahas bersama Komisi A DPRD untuk mengatur dan menyeleksi penerima bantuan rumah layak huni agar lebih tepat sasaran.

Perda lain: Berdasarkan RPJMD, fokus lainnya meliputi peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya. Oleh karena itu, kemungkinan besar ada rancangan perda yang mendukung visi tersebut yang akan diusulkan dalam program 2026. 

Tantangan dan solusi

Tantangan Fiskal: Pendapatan daerah yang kuat menjadi tantangan, sehingga inovasi menjadi kunci.

Solusi: Program pro-rakyat tetap menjadi prioritas, dengan strategi seperti optimalisasi aset, percepatan pembangunan infrastruktur, dan penguatan pendapatan asli daerah. 

Kesimpulan

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan terperinci mengenai Program Pembentukan Perda 2026, disarankan untuk merujuk pada keputusan resmi DPRD dan Pemkot Surabaya yang akan diterbitkan secara resmi di masa mendatang. Informasi mengenai perda dan dokumen resmi lainnya dapat ditemukan di JDIH Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.


Rapat Paripurna dihadiri Ketua dan Anggota Sekwan DPRD kota surabaya, Sekda, Ka.OPD dan Camat se-Kota Surabaya.

(Burhan)

Iklan

iklan