Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

JTP Dens Hadiri Syukuran Masyarakat Adat Purbatua

Sabtu, November 08, 2025, 01:35 WIB Last Updated 2025-11-07T18:36:15Z

Purbatua, Kompasone.com – Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP), didampingi Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan (Dens) dan Ketua TP PKK Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat, menghadiri Pesta Syukuran Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Rapot Godang di Kenegrian Janji Angkola, Jumat (7/11), bertempat di Pasar Onan Buntu, Kecamatan Purbatua.


Bagi masyarakat Janji Angkola dan Lumbantoruan, acara itu adalah momen penting untuk menegaskan hak atas hutan adat seluas sekitar 6 ribu hektare yang telah diwariskan leluhur mereka.


S. Sitompul, salah seorang tokoh masyarakat, menekankan bahwa hutan adat bukan hanya sumber kayu atau bahan bakar, tetapi juga tempat ritual, sumber pangan, dan simbol identitas budaya.


“Kami menjaga hutan bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk anak cucu kami,” ujarnya.


Bupati JTP menegaskan pengakuan hukum terhadap hutan adat ini menjadi prioritas pemerintah daerah.


“Pengakuan hukum penting agar hutan tetap menjadi milik masyarakat adat dan tidak terganggu oleh kepentingan lain,” kata Bupati.


Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan status hutan adat diakui secara nasional.


Selain pengakuan hutan, acara Rapot Godang menjadi inti kegiatan.


Tradisi ini berfungsi sebagai evaluasi pembangunan desa, di mana warga, pemerintah desa, dan tokoh adat bersama-sama membahas berbagai aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pengelolaan hutan.


“Rapot Godang mengingatkan kita untuk selalu bekerja bersama. Setiap warga punya tanggung jawab, dan setiap masalah kita selesaikan bersama,” jelas seorang tokoh adat.


Bupati juga menekankan pembangunan infrastruktur, khususnya akses jalan dari Lapo Rem ke Purbatua, untuk mempermudah transportasi, distribusi hasil bumi, dan membuka peluang ekonomi baru.


Ia mendorong gotong royong warga dan dukungan dana desa agar akses ke hutan adat tetap terbuka dan terkelola dengan baik.


Anak rantau yang mewakili kedua kenegrian menyampaikan bahwa hutan adat sejak dahulu menjadi sumber damar, rotan, dan bahan tradisional lainnya, dan pengakuan saat ini merupakan pengembalian hak masyarakat, bukan pemberian pemerintah.


"Kami ingin anak-anak kami bisa hidup di desa yang lestari, dengan hutan tetap hijau, tradisi tetap hidup, dan kesempatan ekonomi tetap terbuka,” ujar salah seorang perwakilan anak rantau


Bupati JTP menutup acara dengan pesan agar masyarakat tetap kompak, menjaga hutan, dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kesejahteraan generasi mendatang.

 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan