Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Galian C Ilegal, Terus Berpacu Tanpa Tersentuh Hukum

Sabtu, November 08, 2025, 16:24 WIB Last Updated 2025-11-08T09:25:59Z

Aceh Timur, Kompasone.com -Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal milik Oknum ( Nasir ) di Desa Seumanah Jaya, Dusun Sarah Nyala Ranto Peurelak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur kian parah dan menimbulkan keresahan warga serta lingkungan yang beraktivitas di sekitar lokasi.


Berdasarkan pantauan kamera awak media, terlihat alat berat bekerja dan truk lalu-lalang mengangkut material tambang.sabtu (8/11/2025)

 

Dampak aktivitas tersebut, debu yang berterbangan akibat truk-truk pengangkut mengganggu kesehatan dan kenyamanan pengguna jalan.


“Kami terganggu mata dan pernapasan, pak. Sepanjang Jalan puluhan dam truk lewati dipenuhi debu yang berterbangan di jalan,” ungkap salah seorang warga yang melintas.


Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar yang menyebut aktivitas galian C tersebut berlangsung cukup menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan umum.


Meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek,Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, DLH, Disnaker serta Pemda untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.


Kegiatan pertambangan ilegal telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU tersebut, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Setiap aktivitas tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum.

( Tim)

Iklan

iklan