![]() |
| Zaenal Kades Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jabar |
Kuningan, kompasone.com - Apresiasi Masyarakat Kuningan Jabar terhadap kinerja APH dalam hal penanganan kasus korupsi terbilang menggembirakan, buktinya beberapa kasus korupsi seperti korupsi Dana Desa, Korupsi Dana di UPK, dan sebagainya ditindaklanjuti ke proses hukum.
Namun khusus di kasus korupsi Dana Desa Mancagar yang menetapkan tersangkanya berinisial ZS Kepala Desa Mancagar kecamatan Lebakwangi kabupaten Kuningan tersebut, berhembus rumor bahwa sebelum ZS di tangkap pihak Polres Kuningan, setahun sebelumnya konon pihak desa sudah lakukan TGR dana yg di korup tersebut. Di kemudian hari dana itu di tarik oleh pihak desa, tentu saja rumor itu berkembang liar dengan berbagai asumsi negative.
Dari rumor yang beredar di kalangan tertentu menyebutkan adanya kemungkinan pihak Bank Kuningan ( BPR Kuningan Jabar ) tersandung kaitannya dengan uang TGR desa Mancagar yang bisa di ambil kemudian di korup oleh ZS Kepala Desa itu sebesar 1 milyar lebih.
![]() |
| Direktur Bank Kuningan ( BPR Kuningan ) H. Dodo Wardah, SE (baju batik merah ) bersama Arif dari kompasone.com di ruang kerjanya |
Rumor tersebut dikonfirmasikan kepada Direktur Bank Kuningan H. Dodo Wardah SE.
" Tidak mungkin uang TGR bisa di tarik semudah itu, apalagi uang TGR itu kan disetorkannya ke Kas Negara, bukan ke pihak BPR," jelas Direktur Bank Kuningan H. Dodo Wardah SE kepada Arif Rahman dari kompasone.com. Jumat (14/11/25).
Lebih lanjut Direktur Bank Kuningan mengatakan bahwa dirinya memaklumi jika di masyarakat muncul rumor ataupun animo seolah BPR bisa mengembalikan uang TGR tersebut, karena masyarakat masih banyak yang awam tentang dunia perbankan.
H.Ulan, SE Humas BPR Kuningan menambahkan bahwa ketentuan TGR itu kan mekanisme jelas secara aturan, pastinya kalau Uang TGR itu harus dikembalikan atau disetorkan ke Kas Negara, bukan distorkan ke Bank Konvensional.
Arif Rahman
Ka Biro Kuningan Jabar

