PasBar, kompasone.com-- Yulnefri wakil ketua Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) kabupaten pasaman barat sangat menyayangkan atas lalainya pemerintah daerah (Pemda) kabupaten pasaman barat mengusulkan skema P3K paruh waktu.
Tanpa formsi PPPK paruh waktu, tenaga honorer R2, R3, dan R4 terancam kehilangan peluang untuk menjadi ASN. Mereka mengalami kehilangan kepastian status, kehilangan hak keuangan dan jaminan sosial. Protes sosial dari kelompok honorerpun dikhwatirkan meledak di Pemda pasaman barat.
Hal tersebut di katakan Yulnefri sebagai wakil ketua Alianai Masyarakat Bersatu (AMB) saat di temui media ini di kantar AMB senen (17/12/2025. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu berbagai komplit sosial, karna di nilai pemda telah memutus masa depan THL (Tenaga Harian Lepas) .
"penataan ini adalah kesempatan terakhir bagi honorer bagi yang terdata di dalam basis data BKN untuk mendapatkan status ASN (PPPK). Jika usulan tidak di ajukan, mereka berisiko kehilangan kesempatan tersebut dan status kepegawaian mereka menjadi tidak jelas setelah batas waktu yang di tentukan.
Di jelaskan, PPPK termasuk skema paruh waktu merupakan amanat undang-undang nomor. 20 tahun 2023 tentang apratur sipil negara (UU ASN) yang di tergetkan selesai pada tahun 2025.
"Pemerintah daerah (Pemda) melalui PPK (Bupati/Walikota/Gubernur) wajib melaksanakan pengangkatan ini tidak boleh menolak karena ini instruksi amanat undang-undang,"ujar Yulnefri.
Di sampaikan, pemerintah daerah yang tidak mengusulkan PPPK paruh waktu dapat di kenakan sanksi, dan sanksi tersebut di berikan karena Pemda di anggap melalaikan kewajiban dalam menata pegawai non-ASN sesuai amanat peraturan, yang dapat berdampak pada hilangnya kesempatan pengangkatan bagi ribuan tenaga honorer di daerah ini" pungkasnya.
Lanjut, beberapa sumber menyebutkan bahwa kepala daerah bisa menghadapi konsepkuensi atau sanksi hukum jika mengembalikan amanat undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat ini, bisa sanksi administrasi berat,bahkan beresiko di gugat secara hukum oleh tenaga honorer melalui Ombudsman atau PTUN. DPR RI telah mengingatkan bahwa ini adalah pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dan bisa di golongkan sebagai bentuk maladministrasi berat" tegasnya.
Sementara itu sekjen AMB" Hasan," juga menyoroti, tindakan bupati yang tidak mengusulkan PPPK paruh waktu secara langsung bertentangan dengan kewajiban yang di amanatkan oleh UU ASN dan peraturan pelaksanaannya" ujarnya.
"Skema paruh waktu di rancang untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintah daerah. Pengusulan pormasi PPPK paruh waktu oleh bupati merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian status kerja dan mencegah lonjakan pengangguran di daerah pasaman barat ini" papar Hasan.
Di hal lain Nefri anggota DPRD kabupaten pasaman dari komisi lll praksi PPP, melalui sambungan telpon Yulnefri wakil ketua AMB, Nefri menegaskan bahwa kami di dprd satu kalipun kami tidak pernah menyatakan tidak memikirkan masyarakat, justru dprd lah yang selalu mempejuangkan seluruh nasib masyarakat pasaman barat.
Kewenangan DPRD itu adalah angaran dan pengawasan, tapi keputusan mutlak terhadap anggaran itu adalah kewenangan pemerintah daerah pasaman barat Antara eksekutif dan legislatif. Kemudian kamipun telah berkali kali menyampaikan karna R3,R3,dan R4 harus di perjuangkan, terkait hal itu kami telah sampai kepada Bupati Yulianto.
"Tapi persoalannya kewenangannya yang falit adalah di pemerintahan kabupaten pasaman barat bukan dari kami," pungkas Nefri.
Lanjut sambungnya, yang punya kewenangan terhadap anggaran itu adalah pemda.
"Kita jauh-jauh hari sudah mempersiapkan untuk mengesahkan anggaran tersebut tapi pemda tidak menyodorkan pengajuan anggaran itu pada kita," jelasnya.
(Yls)
