Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tim Investigasi Perkumpulan Wartawan Pemda Temukan Tambang Emas Diduga Ilegal di Wilayah Kabupaten Bogor

Selasa, Oktober 28, 2025, 17:39 WIB Last Updated 2025-10-28T10:39:44Z

 


BOGOR, kompasone.com - Maraknya aktifitas penambang mas ilegal di kawasan wilayah bogor barat kepada pemkab bogor, aparatur penegak hukum wilayah bogor, agar di minta aktivitas tambang emas ilegal di tertibkan. 


Pasalnya dapat merusak kelestarian hutan dan  dapat menyebabkan bencana alam yang sangat membahayakan warga di sekitar lokasi penambangan emas ilegal. 


Hasil  investigasi team  Perkumpulan Wartawan Pemda kabupaten Bogor ( Ketua Tim Investigasi Bg Nyok ) yang sempat turun ke lokasi banyak mendapatkan informasi dari beberapa sumber yang beraktifitas di sekitar  penambangan liar (ilegal). Bahkan tim kami sempat didatangi 3  preman dikawasan tersebut dan kami sempat di intervensi oleh preman tidak boleh turun kelokasi tambang emas ilegal, 18/10/2025.


Sementara itu team investigasi dari perkumpulan Wartawan pemnda sudah mengantongi pemilik  penambang ilegal. 


1-Pk dayat

2-Atin

3-Pk cucu

4-Kiwing

5-Hj amsor

6-Hj nana

7-Muhamad ali/arom

8-Hj anton


Dari lokasi parkiran kendaraan sampai kelokasi tambang emas mencapai 2 jam perjalanan menyelusuri hutan kawasan Perhutani Perhutani. 


Pemerintahan Pemkab Bogor justru terkesan tutup mata tidak mengetahui adanya perusakan hutan yang dilakukan okum dengan cara penambang ilegal. 


Dugaan kejahatan perusahaan tambang tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizijinan , Parahnya penambangan dikawasan hutan tersebut diduga tanpa persetujuan Penggunaan kawasan hutan ( PPKH ). 


Dalam hal ini perkumpulan wartawan Pemda, meminta nama-nama yang sudah di kantongin kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak sesuai UU yang berlaku.


Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 


"Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Selain pidana dan denda, ada juga sanksi administratif, seperti pencabutan izin (bagi korporasi), serta sanksi tambahan, seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan," tutupnya.


( Tim / Sefer )

Iklan

iklan