Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Opini Tergiring Narasi Disiplin ASN Sumenep | Dipelintir Menjadi Judgment Personal

Senin, Oktober 06, 2025, 19:53 WIB Last Updated 2025-10-06T12:54:07Z

 


Sumenep, Kompasone.com. Gelombang pemberitaan yang mengaitkan pernyataan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengenai sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kasus rumah tangga personal seorang dokter ASN/PPPK, menunjukkan praktik pemelintiran konteks yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya.


Alih-alih menguatkan diskursus tentang penegakan etika birokrasi secara universal dan normatif, narasi publik justru digiring seolah-olah pernyataan tersebut merupakan vonis dini terhadap individu tertentu.


Pernyataan Bupati Fauzi pada 30 September 2025, yang disampaikan dalam konteks penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penguatan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, secara eksplisit dan konsisten berfokus pada komitmen kelembagaan untuk menerapkan sanksi tegas—termasuk pemecatanbbagi setiap ASN yang terbukti melanggar kode etik dan moral.


Ini adalah pernyataan kebijakan publik yang bersifat preventif dan qqetelahnya, muncul upaya framing yang tendensius. Pernyataan Bupati dipreteli dari kerangka normatifnya dan secara spekulatif dihubungkan dengan kasus rumah tangga seorang dokter ASN/PPPK di lingkungan Pemkab Sumenep.


Asumsi kausalitas ini secara kronologis dan substansial pincang. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ASN yang menjadi subjek pemelintiran baru diangkat pada tahun 2023, dan persoalan rumah tangganya yang berujung pada proses cerai di Pengadilan Agama telah berlangsung sejak 2024 jauh dari panggang sebelum pernyataan


Bupati mengenai penegasan sanksi diungkapkan pada September 2025. Tidak ada tautan logis yang menghubungkan pernyataan umum pimpinan daerah pada tahun 2025 dengan masalah personal yang sudah berproses hukum sejak tahun sebelumnya.


Opini publik yang menyesatkan ini berpotensi merusak prinsip praduga tak bersalah dan mengaburkan batas antara ranah disiplin kepegawaian dan privasi rumah tangga yang telah memiliki mekanisme penyelesaian di ranah peradilan agama.


Sebagaimana diungkapkan oleh sumber yang kredibel, "Otoritas penegakan disiplin ASN (Pemkab) tentu akan menilai secara objektif berdasarkan temuan pelanggaran disiplin yang terjadi di masa dinas aktif, bukan pada masalah pribadi yang telah berproses cerai.


Bahkan, lembaga profesi seperti IDI maupun MKEK cenderung tidak akan masuk ke ranah ini, karena ini adalah persoalan rumah tangga pribadi, bukan pelanggaran etika profesi yang relevan secara klinis." Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menegaskan bahwa etika dalam penyampaian informasi, terutama yang menyangkut reputasi individu, adalah krusial.


Pemelintiran narasi semacam ini tidak hanya merugikan nama baik ASN yang bersangkutan tetapi juga menciptakan iklim informasi yang tidak sehat, berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, dan mengerdilkan pesan substantif Bupati mengenai penguatan disiplin birokrasi.


Masyarakat dan insan media diimbau untuk kembali kepada akuntabilitas faktual dan konteks orisinal pernyataan, serta menghindari praktik penggiringan opini yang manipulatif. Integritas informasi harus diutamakan demi terciptanya ruang publik yang berimbang dan bertanggung jawab.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan