PasBar, kompasone.com-- Kurangnya penegakan hukum di pasaman barat, pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) membuat kegiatan Ilegal ini terus berlanjut.
Dari pantauan investigasi media ini ke beberapa kecamatan di Pasaman Barat, sangat luar biasa, tidak tanggung-tanggung, ratusan alat berat Exacavator saat ini menjamur di berbagai tempat, dan terus merusak lingkungan. Kawasan hutan lindung, dan aliran sungai sudah terindikasi mengalami rusak parah akibat dampak aktivitas PETI tersebut.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya beroferasi di suatu tempat. Kegitan aktivitas Peti kini sudah menyebar luas ke beberapa kecamatan yang ada di pasaman barat, yang mana, kecamatan yang menjadi sarang aktivitas PETI antara lain:
Di rimbo janduang, kecamatan pasaman. Tombang ilia, tombang mudiak, kecamatan talamau. Simpang asra, pulutan, kecamtan gunung tuleh. Air pasak, batang batahan, kecamatan ranah batahan. Juga di kecamatan sungai beremas, kecamatan sungai aur.
Sungguh miris...!! aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini beroferasi di daerah aliran sungai, dan kawasan hutan lindung. Kondisi aliran sungai, dan kawasan hutan lindung terlihat sudah rusak parah. Tidak hanya kawasan hutan dan aliran sungai, perkebunan kelapa sawit warga juga menjadi sasaran dari aktivitas PETI itu.
Dari wawancara media ini dengan pelaku di lokasi aktivitas, tepatnya di Air pasak kecamatan ranah batahan, kegiatan penambangan yang di jalaninya sudah ada kordinasi dengan polsek setempat.
"Kalau tidak ada kordinasi saya tidak akan berani" katanya.
Sementara itu DI, warga nagari aia gadang, kecamatan pasaman, juga mengatakan, mereka warga sangat resah dengan bebas beroperasinya aktivitas PETI ini.
"Kami terancam krisis sumber air bersih kebutuh sehari hari keluarga kami. Aliran sungai batang pasaman adalah sumber kehidupan kebutuh tiap hari, kini tidak dapat lagi kami gunakan," papar DI.
Aliran sungai sudah tercemar, selalu keruh, dan berlumpur.
"Dampak dari aktivitas PETI itu. Meskipun ada bantuan air bersih dari pemerintah tapi tetap saja tidak mencukupi dengan kebutuhan sehar-hari kami," ulas DI.
Dijelaskan, aktivitas PETI ini sudah kami sampaikan kepada wali nagari setempat, termsuk pemerintah pasaman barat sudah kami surati, juga kami telah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) resol pasaman barat, hingga ke polda sumatera barat, namun tetap tidak ada tindakan.
"Faktanya aktivitas PETI sampai hari ini terus berlanjut," pungkas DI.
Dengan terlihat mengeluh dan pasrah DI berkata ia tidak tahu lagi harus melapor ke mana, sepertinya para pelaku PETI kebal hukum, sulit kalau hanya masyarakat saja yang menolak aktivitas PETI tersebut, mustahil bisa berhenti.
Harapan DI, melalui media ini, bapak kapolres pasaman barat bisa meresfon keluhan kami sebagai warga nagari aia gadang. Dan segera melakukan tindakan tegas terkait aktivitas PETI yang berativitas di pasaman barat" harapnya.
Dari dugaan media ini sepanjang melakukan investigasi ke titik lokasi vital, yang mana tempat pertambangan emas ilegal beratvitas, kuat dugaan para pemain di bekingi oleh oknum aparat penegak hukum, sehingga para pemain PETI tidak pernah tersentuh hukum, alias kebal hukum.
Fakta yang tak terbantahkan, aktivitas PETI begitu hangat, dan gencarnya jadi bahan pembicaraan hinga ke luar kabupaten pasaman barat. Namun pihak aparat penegak hukum terkesan menutup mata, dan tak ada tindakan penertiban.
Berbulan-bulan aktivitas PETI telah berjalan di pasaman barat nyatanya hanya menjadi tontonan semata. Pada hal sesuai pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan dan batu bara (UU Minerba) aktivitas PETI tersebut sudah jelas melanggar aturan pemerintah, karna mineral seperti emas di anggap milik negara dan pengelolaannya harus melalui izin yang sah, terlepas dari status pemilik tanah.
UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia. Undang-undang mengatur tegas dan wewenang polri salah satunya penegakan hukum praktik PETI jelas merupakan pelanggaran hukum yang harus di tindak lanjuti.
(YSN)
