Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dewua Poso Pesisir Selatan Meminta Kejaksaan Negeri Poso Periksa Kepala Desa Dewua

Selasa, Oktober 14, 2025, 14:33 WIB Last Updated 2025-10-14T07:33:45Z


Kabupaten Poso, Kompasone.com- Empat orang anggota Badan Permusyawaratan Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan bersurat kepada Kejaksaan Negeri Poso agar memeriksa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Dewua. 


Kepada media kompasone.con Rahel selaku wakil ketua BPD Desa Dewua mengatakan bawa mereka segera bersurat kepada Kejaksaan Negeri Poso untuk meminta agar Anggaran Dana Desa Dewua segerah di Periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Poso.


"Kami sudah siapkan surat laporan kepada Kejaksaan tertanggal 10 Oktober 2025 kalau tdk ada halangan hari rabu tgl 15 kami akan antar Surat laporan Ke Kejaksaan," kata Rahel.


Sebagai fungsi legislatif serta pengawasan kenerja Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Pembangunan Desa, anggota BPD merupakan wakil Penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah yang di pilih secara demokratis. 


Sekretaris BPD Dewua Max B.S. mengatakan kepada media Kompasone bahwa sebagai lembaga di Desa yang menjadi cermin demokrasi BPD telah melaporkan ke pihak Inspektorat dan beberapa temuan hasil audit sepertinya tidak di indahkan oleh kepala desa.


Atas hasil musyawara dengan tokoh-tokoh masyarakat maka kami bersurat ke Kejaksaan Negeri Poso. 


Seorang tokoh masyarakat berinisial K.T memberi menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat tahun 2022 di temukan penyala gunakan Dana Desa sekitar tiga ratusan juta namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut Proses dari kerugian uang Negara tersebut. 


"Kami sudah masukan salasatu laporan ke Kejaksaan," kata K. T kepada awak media kompasone sabtu 11/10/2025.


Anggaran Dana Desa 2023-2024 yang di olokasikan untuk pembuatan pembuatan rabat jalan tani sepanjang 400 mt dengan nilai anggaran 158.600.000 dan perbuatan dua(2) platdeker dengn anggarara 33.000.000 tidak di kerjakan bahkan sekitar 200 sak semen sudah membatu ada di kantor Desa belum lagi di tambah temuan- temuan lain. Kata Max menambahkan keterangan K.T.


"Kami berharap setelah di surat laporan Kami di registrasi oleh Kejaksaan Negeri Poso kiranya mendapat proses yang lebih cepat demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan," pungkasnya.


Reporter Alfret Mowemba. 



Iklan

iklan