Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Tuduhan Pencemaran Nama Baik Seorang Wartawan Terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Sukanagara Berujung Saling Lapor

Jumat, Oktober 17, 2025, 08:07 WIB Last Updated 2025-10-17T01:08:29Z

 


Ciamis, Kompasone.com - Sebuah kasus yang sempat mencuri perhatian masyarakat dan menjadi trending topik di dunia pemberitaan di Kabupaten Ciamis beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan pemberitaan dari beberapa media Online bahwa saudara YD (inisial) salah seorang wartawan online di Kabupaten Ciamis yang diawal awal dituduh telah melakukan intimidasi, pemerasan dan pencemaran nama baik kepada IR (inisial) kepala sekolah SDN 2 Sukanagara kecamatan Jatinagara kabupaten Ciamis Jawa Barat. Selanjutnya disambut pemberitaan klarifikasi dan bantahan dari YD yang dimuat dibeberapa media online di Ciamis sempat memberikan warna dan menjadi pembicaraan hangat masyarakat juga dikalangan awak media dan dunia pendidikan di kabupaten Ciamis.


Setelah gagalnya mediasi yang diinisiasi oleh PGRI kabupaten Ciamis,berdasarkan laporan informasi Nomor R/LI/278/X/RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 2 Oktober 2025 diketahui IR telah melaporkan YD ke Polres Ciamis dengan tuduhan Pencemaran nama baik.


 Menanggapi hal tersebut YD yang didampingi oleh kuasa hukumnya Ustad Rd.Dede Surachman Kartadibrata ketua LBH Bara Siliwangi sekaligus ketua AWDI DPC Ciamis menyampaikan, hal itu diduga terkait dengan pemberitaan YD pada tanggal 21 September 2025 dengan judul Viral Kepsek Muda SDN 2 Sukanagara Kec.Jatinagara Kab.Ciamis memakai Aplikasi Michat dan dimuat di media online Forjisnews.com.


"Saya berasumsi pemberitaan tersebut bukanlah pencemaran nama baik dikarenakan saya memiliki bukti kuat bahwa dia memakai aplikasi michat, pencemaran nama baik itu apabila yang saya tuduhkan tidak benar. Seseorang baru dikatakan fitnah atau pencemaran nama baik apabila terbukti tuduhannya tidak benar (hukum online 24 januari 2015) dengan demikian saya beranggapan bahwa dia telah melakukan laporan palsu," imbuhnya.


Dalam pertemuan di aula wisma PGRI Ciamis saat dilakukan mediasi ,pelapor (IR) menyampaikan kronologis kejadian yang kemudian menjadi dasar pemberitaan oleh beberapa media online tanpa konfirmasi kepada YD, dan salah satu media online tersebut dalam pemberitaannya tertulis

 *Salah satu kepala sekolah dasar (SD) di kecamatan Jatinagara kabupaten Ciamis Jawa Barat diduga mendapatkan intimidasi, ancaman, serta pemerasan oleh salah satu oknum mengaku wartawan*, YD tidak merasa mengintimidasi(membentak dihadapan siswa) dan tidak merasa memeras, sebagaimana ditulis dalam berita tersebut, oleh karena itu dengan pernyataan yang disampaikan oleh IR pada pertemuan di aula wisma PGRI yang kemudian menjadi bahan berita sepihak merupakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap YD.


"Saya pikir setelah adanya pertemuan atau mediasi di aula wisma PGRI yang dihadiri oleh para ketua PGRI dari berbagai kecamatan di Ciamis, serta para ketua berbagai organisasi kewartawanan yang ada diciamis hal ini sudah selesai. Tetapi kami sangat tidak menyangka bahwa masalah ini akan dibawa ke jalur hukum," imbuhnya.


 YD yang didampingi oleh Ustad Rd.Dede Surachman Kartadibrata secara resmi telah melaporkan IR ke Polres Ciamis dengan laporan dugaan tindak pidana laporan palsu/tidak benar, serta pencemaran nama baik dan fitnah (pasal 220,pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 311 KUHP, pada kamis 16 Oktober 2025. 

(Tim)

Iklan

iklan