DAIRI, kompasone.com - Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Edward Sorianto Sihombing terpaksa akan berurusan dengan pihak kepolisian resort polres (Polres) Dairi lantaran dilaporkan aniaya dua orang wartawan.
Adalah, Bangun MT Pimpinan redaksi editorial24jam.com bersama Abed Nego P.I Manalu Pimpinan redaksi Inspirasi.online yang melaporkan kades Pegagan julu VI tersebut.
Sang kades dilaporkan dugaan penganiayaan secara bersama sama dengan laporan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Bangun MT Manalu bersama Abed Nego P.I Manalu kepada wartawan termasuk kompasone usai membuat laporan di Polres Dairi menyebutkan bahwa mereka mendapat perlakukan kasar saat melakukan tugas jurnalistik dari kades Pegagan Julu VI, Kamis (4/9) pagi.
"Awalnya kita datang berkunjung ke kantor desa Pegagan julu VI ingin melakukan tugas jurnalistik lalu kami memperkenalkan diri," terang Bangun.
Saat perkenalan diri itu, lanjut Bangun dang Kepala Desa tampak risih dan seolah alergi dengan kehadiran mereka.
"Pas perkenalan diri, dengan nada tinggi bercampur emosi, sang kades meminta kartu identitas dan surat tugas kami. Saya menjawab bahwa seluruh wartawan membawa identitas lengkap, sambil menegaskan, Jangan langsung emosi, Pak Kades. Saya dan teman-teman bersikap santun loh," terang Bangun
Namun, pernyataan itu kata Bangun justru membuat Kepala Desa semakin tersulut. Dengan sikap arogan memukul meja.
"Jangan ajari saya sopan santun. Kamu tamu di sini. Panggil siapa ketua mu!” kata Bangun meniru perkataan Kades.
Tak hanya disitu, sang kades katanya juga menendang perut pelapor Bangun M.T Manalu seraya melontarkan ancaman akan memanggil ormas Pemuda Pancasila untuk menghadang wartawan.
Sekitar lima menit kemudian, seorang pria berbaju putih datang ke kantor desa. Tanpa banyak bicara, ia langsung menghampiri dan menumbuk Bangun M.T. Manalu serta mendorong Abednego Manalu yang sudah berada di luar ruang kantor kades.
Situasi kian ricuh saat Kepala Desa kembali menghampiri kedua korban dan melayangkan pukulan. Abednego Manalu menjadi sasaran utama, terutama karena ia berusaha merekam kejadian dengan ponselnya. Kepala desa bahkan mencoba merampas ponsel tersebut.
Saat kejadian itu lanjutnya seorang perempuan yang identitasnya tidak diketahui ikut menyerang Abednego Manalu dan berusaha merampas ponselnya.
Akibat serangan membabi buta itu, Bangun M.T. Manalu mengalami lebam di wajah serta sakit pada bagian perut.
Sementara Abednego Manalu mengalami luka serupa, disertai trauma akibat ponselnya dirampas secara paksa.
Atas peristiwa itu, sejumlah pihak menyayangkan kejadian itu.
Burju Simatupang salah seorang tokoh pers di Sumatera Utara menyebut insiden itu telah menciderai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga perlu ditindak.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pelaku, termasuk oknum kepala desa, agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
(Bernat L Gaol)
