Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pendidikan Hukum untuk Gen-Z: Strategi Menangkal Judi Online di Kalangan Muda

Senin, Agustus 04, 2025, 09:09 WIB Last Updated 2025-08-04T02:09:27Z

Bantul, kompasone.com - Sepanjang sejarah peradaban manusia, perilaku dan kebiasaan mengadu nasib dan peruntungan melalui permainan telah terjadi di semua lapisan masyarakat, dari yang kaya hingga yang miskin, dari perjudian dengan resiko kecil hingga mempertaruhkan sesuatu yang besar. 


Salah satu masalah masyarakat yang sangat sulit dihilangkan adalah perjudian, yang dianggap berdampak negatif terutama terhadap pelaku perjudian dan orang-orang di sekitarnya. 


Hal ini disampaikan oleh Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Widya Mataram (UWM) Dr. Syukron Abdul Kadir, SH., MH dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Dusun Dukuh RT.05, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul pada Minggu (3/8).


Kegiatan yang dihadiri oleh 25 orang audiens ini turut dihadiri oleh dosen MH UWM Dr. Noor Rahmat, SH, MKn, serta mahasiswa UWM Axcell Ezhalio Melvin Kaya dan Wulan Julianti Putri. Perwakilan masyarakat, Sunardal, SH dalam kesempatan ini menyampaikan terimakasih atas kehadiran para pemateri.


"Semoga materi yang diberikan dapat menambah wawasan kita semua. Mohon maaf apabila dalam penyambutan terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” tambah alumni Fakultas Hukum (FH) UWM ini.


Dr Noor Rahmat dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa perkembangan tekknologi memang memudahkan pelaku untuk mengakses situs judi online.


 “Walaupun sudah banyak situs yang ditutup, tetapi bandar tidak kehabisan akal untuk membuka situs perjudian online dengan berbagai cara agar tidak terdeteksi oleh aparat. Selain itu, perkembangan fintech mulai dari e-wallet hingga mbanking memudahkan pemain judi online untuk bertransaksi judi online,” tegasnya.


Bhenu

Iklan

iklan