Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Tangkap Pria di Lekok Pasuruan, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita

Rabu, Juli 30, 2025, 06:04 WIB Last Updated 2025-07-29T23:04:52Z

 

Pasuruan, Kompasone.com – Seorang pria berinisial AS (32) diamankan aparat Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di kediamannya yang berlokasi di Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7) sekitar pukul 11.45 WIB.


Tim dari Satuan Reserse Narkoba bergerak setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Krajan RT 01 RW 07.


Dalam operasi itu, polisi menemukan 11 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat mencapai 2,86 gram. Masing-masing paket diberi tanda huruf mulai dari A hingga K sebagai bagian dari penandaan barang bukti.


Selain zat terlarang tersebut, sejumlah benda lain turut diamankan, antara lain alat hisap, sedotan runcing, dompet ungu bertuliskan “ITALY”, dua unit HT merek Merodith, dan sebuah ponsel Redmi A5. Empat bungkus plastik kosong yang diduga untuk mengemas sabu juga ditemukan.


Dari tangan tersangka, polisi juga menyita uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


AS diketahui bekerja sebagai penjual limbah tahu dan hanya mengenyam pendidikan hingga kelas lima sekolah dasar. Ia berdomisili di wilayah yang sama dengan lokasi penangkapan.


Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang terlarang tersebut memang akan diedarkan kembali. Polisi menduga pelaku telah berulang kali melakukan transaksi serupa di kawasan sekitar.


“Penanganan kasus ini dilakukan sesuai Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas penyidik. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai dua dekade penjara.


Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik. Koordinasi dengan kejaksaan juga terus dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara.


Langkah lanjutan akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara guna memastikan kelengkapan berkas sebelum diajukan ke tahap penuntutan.


Muh

Iklan

iklan