Tanjungpinang, kompasone.com - Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya penegakan hukum dalam kasus dugaan mafia tanah di Kota Tanjungpinang. Sejak rilis resmi Polda Kepri yang menyebut adanya unsur pemalsuan sertifikat tanah dan indikasi perputaran uang, GAMNR menilai ada kejanggalan serius karena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak disertakan dalam proses penyidikan.
GAMNR menilai, penghilangan pasal TPPU dalam kasus ini berpotensi melemahkan upaya pengungkapan jaringan dan aliran dana hasil kejahatan, yang merupakan bagian penting dalam membongkar praktik mafia pertanahan secara menyeluruh.
“Kami mendesak pihak Kepolisian, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, agar menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai SOP. Jika dalam rilis resmi Polda Kepri disebut ada unsur uang dan pemalsuan, maka pasal TPPU seharusnya masuk sejak awal,” tegas Said Ahmad Syukri, Ketua GAMNR Tanjungpinang.
GAMNR juga mencatat kejanggalan lainnya, yakni dilepasnya beberapa tersangka karena masa penahanan habis, tanpa kejelasan proses lanjutan. Hal ini semakin merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama di Kepri yang belakangan kerap menjadi sorotan dalam kasus-kasus agraria.
Sehubungan dengan hal ini, GAMNR menyatakan:
1. Mendesak Polda Kepri dan Kejaksaan untuk mengevaluasi kembali penanganan perkara, serta memasukkan pasal TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) guna memperkuat pembuktian.
2. Meminta Kompolnas dan Divpropam Polri untuk mengawasi dugaan pelanggaran SOP penyidikan.
3. Mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah ikut mengawal jalannya proses hukum demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
GAMNR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka ruang advokasi bagi warga yang terdampak praktik mafia tanah di wilayah Kepulauan Riau.
Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyoroti indikasi kuat bahwa proses penyidikan dalam kasus dugaan mafia tanah di Kota Tanjungpinang tidak dilaksanakan secara profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini merujuk pada pernyataan resmi Polda Kepulauan Riau yang menyebut adanya unsur perputaran uang dalam kejahatan pemalsuan sertifikat tanah.
Ironisnya, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 justru tidak dimasukkan dalam berkas perkara oleh penyidik. Padahal, penerapan pasal ini sangat krusial untuk mengungkap lebih dalam aliran dana hasil kejahatan dan memperluas penjeratan hukum terhadap aktor intelektual maupun penerima manfaat dari hasil kejahatan tersebut.
GAMNR mendesak aparat penyidik untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan transparan, serta segera menambahkan pasal TPPU dalam perkara ini guna menjerat pelaku secara maksimal dan membongkar jaringan mafia tanah yang lebih luas. Proses hukum yang lemah dan tidak menyeluruh hanya akan memperkuat impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Sultan Eddy