Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Ancaman dan Permainan Gelap Sewa Lahan Eks Bandara, Kepala Desa Kacongan Tersudut dalam Pusaran Transparansi

Kamis, Juli 31, 2025, 17:37 WIB Last Updated 2025-07-31T10:38:28Z

Sumenep, Kompasone.com – Aura kelam mulai menyelimuti pengelolaan aset daerah di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Pernyataan Kepala Desa Kacongan yang terkesan intimidatif, menyeret nama oknum Inspektorat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjerat kasus pemerasan, seolah menjadi penanda awal terkuaknya dugaan anomali tata kelola pemerintahan desa


Persoalan ini kini kian mengerucut pada praktik sewa-menyewa lahan bekas pembebasan bandara yang berada dalam yurisdiksi Desa Kacongan.


Informasi krusial yang diterima media ini pada Senin lalu melalui aplikasi WhatsApp mengindikasikan adanya ketidak transparan substansial dalam proses sewa-menyewa lahan tersebut. Sebuah sumber yang patut dipercaya mengungkapkan, "Di Desa Kacongan terjadi sewa menyewa lahan bekas pembebasan bandara... yang kemungkinan hasil sewa menyewa.


Tidak ada transparansi karena tidak ada kwitansi dan perjanjian kerja sama sewa menyewa. Padahal lahan milik Pemkab Dishub, sementara yang mengambil sewa infonya Kades Kacongan.


Bisa dicek ke lapangan." Sumber tersebut menambahkan, "Kebanyakan penyewa adalah pemilik lahan sebelumnya yang telah menjualnya ke Pemkab." Pernyataan ini sontak memicu alarm mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset negara yang tidak akuntabel.


Menyikapi serius persoalan tersebut, Rasyid Nadyin, seorang aktivis pemerhati kebijakan, angkat bicara dengan tegas. "Berdasarkan informasi yang dikatakan sumber, di Desa Kacongan, terdapat dugaan praktik sewa-menyewa lahan bekas pembebasan bandara yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan (Dishub).


Yang menjadi perhatian adalah minimnya transparansi dalam proses ini, karena tidak ada kwitansi maupun perjanjian kerja sama sewa-menyewa yang jelas. Informasi awal menunjukkan bahwa pihak yang diduga menyewakan lahan tersebut adalah Kepala Desa Kacongan."


Rasyid melanjutkan dengan mengutip prinsip dasar hukum pengelolaan aset negara. "Secara prinsip, lahan yang merupakan aset milik Pemkab (dalam hal ini dibawah pengelolaan Dishub) harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan barang milik daerah.


Aset daerah tidak bisa begitu saja disewakan oleh individu, termasuk Kepala Desa, tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang sah dan transparan."


Ia menambahkan, "Apabila benar Kepala Desa Kacongan menyewakan lahan milik Dishub tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa perjanjian resmi, dan tanpa setoran ke kas daerah (jika ada pendapatan sewa), ada beberapa potensi masalah yang muncul."


Rasyid secara eksplisit menegaskan, "Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk menyewakan aset milik Pemkab Dishub. Kewenangan pengelolaan aset daerah berada pada SKPD terkait, dalam hal ini Dishub, dengan persetujuan atau prosedur yang ditetapkan oleh Pemkab."


Pernyataan Rasyid Nadyin ini berimplikasi serius terhadap potensi pelanggaran hukum. "Jika ada pendapatan dari sewa lahan tersebut yang tidak disetorkan ke kas daerah, maka hal ini bisa berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah dan tindakan tersebut bisa melanggar peraturan terkait pengelolaan aset daerah, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika ada unsur penyalahgunaan dana atau memperkaya diri sendiri/orang lain," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kacongan belum memberikan klarifikasi terhadap konfirmasi yang diajukan oleh media ini. Sikap membisu ini semakin memperkuat spekulasi mengenai kebenaran dugaan tersebut dan mendesak adanya investigasi mendalam oleh pihak berwenang guna mengungkap tabir di balik praktik sewa-menyewa lahan eks bandara di Desa Kacongan. Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan