Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pengedar dan Pemakai Sabu, Oknum Polisi Dipecat

Senin, Juni 16, 2025, 16:07 WIB Last Updated 2025-06-16T09:08:17Z


Sumbawa-NTB, Kompasone.com - Sebanyak dua oknum anggota Polres Sumbawa, resmi dipecat. Sebab, terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni menjadi pengedar dan pengguna sabu. Pemecatan ini ditandai dengan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Mapolres Sumbawa, Senin (16/6/2025) pagi.


Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP. Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, SIK, MAP 


Dalam amanatnya, Junaedi menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas di lingkungan Polri.


“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Ini bukan hanya hukuman, tapi juga peringatan keras bagi seluruh anggota agar bekerja secara profesional,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan seluruh jajaran, khususnya para senior dan pimpinan. Untuk terus melakukan pelatihan agar kinerja dan kedisiplinan tetap terjaga. 


Junaedi menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh dua personel tersebut adalah tanggung jawab pribadi. Bukan institusi yang mencerminkan.


“Sejak dikeluarkannya surat keputusan dari Kapolda, mereka tidak lagi bagian dari Polri. Tindakan mereka adalah urusan pribadi,” jelasnya.


Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat, disaksikan oleh personel jajaran Polres Sumbawa sebagai bagian dari proses pembelajaran internal dan refleksi etika profesi. 


Diketahui, kedua oknum tersebut berinisial R dan SS. Oknum R yang mengangkat Aipda ini dipecat karena terbukti sebagai pengguna sabu. 


Sementara SS dipecat dengan alasan yang lebih berat. Pasalnya, oknum yang mengangkat Bripka ini menjadi pengedar sabu. 


Jody. S. / Jesicha. L

Iklan

iklan