Medan Deli , Kompasone.com - Kinerja Dinas perumahan kawasan dan permukiman, cipta karya,dan tata ruang (PKPCKTR) Medan, untuk mendorongrak pendapatan asil daerah Kota Medan, melalui persetujuan bangunan gedung (PBG) , nampaknya perlu kembali dilihat keseriusannya,
Pasalnya, seperti pem bangunan pemagaran di jalan KL Yos Sudarso Km.13,1 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli,diduga belum kantongi izin, terbukti dari area lokasi bangunan belum ada terlihat sebuah pelang PBG yang membuktikan kalau lah izin PBG sudah ada,akan tetapi pekerjaan masih berjalan mulus seperti ada pembiaran dari pihak pemerintah terkait.
Untuk mengetaui itu awak media ini langsung melakukan konfirmasi ke lapangan pada Rabu (18/06/2025) kepada salah seorang mandor lapangan, kalau soal izin sudah ada yang urus,bahkan itu nanti pohon juga semua dia semua yang urus,coba konfirmasi saja kedia namanya Adam,saat di minta nomor kotaknya,mandor tidak bersedia untuk memberikannya.
Sementara itu Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar SH,saat di konfirmasi mengatakan terimakasih informasinya bang,biar kami konfirmasi dulu ke lokasi.Apakah sudah ada izinnya atau belum bang,"kata Trantib Kecamatan Medan Deli.
Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PGB) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum membangun sudah ada Pelang PBG yang membuktikan kalaulah bangunan tersebut sudah berizin.
Semestinya pihak Kecamatan Medan Deli, perlu ditangani dengan serius langkah -langka yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinan, kalau memang sudah proses atau melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan ,dan meminta penjelasan, apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan dikerjakan sebelum izin resmi dikeluarkan.Pastikan semua persyaratan dan prosedur perizinan ada sudah dipenuhi.
Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan,agar perlu segera menyelesaikan perizinan tersebut untuk menghindari masalah hukum.Jika tidak memiliki izin,buat kan saja sanksi seperti penghentian pembangunan, bongkar,atau denda,biar ada epek jera kepada pemilik bangunan tersebut.
(Zoel).