Sumenep, Kompasone.com - Tindakan pengrusakan jalan yang diduga dilakukan oleh seorang warga di Desa Bilapora Rebba, Sumenep, telah memicu kemarahan dan keprihatinan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep turun tangan setelah Jalan Raja Kabupaten, yang disinyalir merupakan jalan provinsi, dirusak secara tidak sah. 8/5/2025
Warga desa mengidentifikasi pelaku sebagai NN, yang dikenal memiliki reputasi "kebal hukum" dan diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan keyakinan bahwa segalanya dapat dibeli. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dalam bahasa Madura,
"Geneka polana banyak pesena pak, mangkana bengal ngale lorong nga pamerenta," yang diterjemahkan sebagai, "Orang itu banyak uang, makanya berani menggali jalan milik Negara."
Dalam klarifikasinya, 5/5/2025 NN mengklaim bahwa ia telah memperoleh izin dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan penggalian tersebut.
NN bahkan menyatakan bahwa LSM tersebut berjanji akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi, termasuk kemungkinan penahanan. "Dan sudah izin kepada Kepala Desa setempat Bilapora Rebba," ujar NN.
Namun, Kepala Desa Bilapora Rebba, Fawait, membantah klaim ini dengan tegas. "Tidak ada koordinasi sebelumnya kepada saya, Mas," katanya.
Kunjungan Dinas PU Bina Marga menyoroti keparahan situasi tersebut. Pengrusakan jalan ini, dengan galian sedalam sekitar tiga meter, tidak hanya merusak infrastruktur publik tetapi juga menciptakan bahaya serius bagi pengguna jalan.
Potensi kecelakaan yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa manusia sangat tinggi. Pertanyaan mendesak muncul: Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi tragedi?
Tindakan NN merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan terang-terangan. Fasilitas umum, seperti jalan, adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tegas.
Pemberitaan yang telah beredar selama beberapa hari terakhir memberikan dasar yang kuat untuk penegakan hukum yang cepat dan tanpa kompromi. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status atau kekayaan.
(R. M Hendra)