Pasuruan, kompasone.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang remaja berinisial AF (17), setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan pelabuhan Kota Pasuruan pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo. Wilayah tersebut merupakan akses masuk ke pelabuhan yang sering dijadikan tempat nongkrong kelompok remaja dan rawan gesekan antargeng.
Informasi mengenai keberadaan sekelompok pemuda yang diduga terlibat perselisihan diterima petugas yang sedang berpatroli rutin di sekitar pelabuhan. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati beberapa remaja mengenakan atribut mencurigakan, salah satunya kaos bertuliskan "Kampoeng Gelap We Are Criminal Area".
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, salah satu dari mereka diketahui membawa celurit sepanjang sekitar 55 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” kata seorang perwira Resmob Suropati yang terlibat dalam penangkapan, kepada wartawan, Minggu siang.
AF, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, tidak dapat menunjukkan izin atau alasan jelas terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku membawa celurit untuk berjaga-jaga saat berkumpul dengan teman-temannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit dengan gagang kayu dan sarung berwarna hitam, satu kaos bertuliskan slogan provokatif, serta celana pendek jeans merek FZ DENIM yang dikenakan pelaku saat ditangkap.
AF langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Penindakan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepemilikan senjata tajam tanpa hak jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Kapolres Pasuruan Kota melalui keterangan tertulis.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga penyitaan barang bukti. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum. Aparat menegaskan bahwa segala bentuk potensi kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Muh