Karimun, kompasone.com - Ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Lamhot JF Naibaho SPd, minta semua warga baru tanpa terkecuali, wajib lapor 1 x 24 jam. Hal ini diungkapkan Lamhot, ketika meninjau situasi keamanan lingkungan di Komplek Perumahan Poros Residence, Minggu 18 Mei 2025.
Ketika diwawancarai, Ketua RT Pemekaran tersebut mengatakan kepada awak media, perlunya melakukan registrasi warga, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan yang berhubungan dengan keamanan lingkungan.
Lebih lanjut, pria yang kerap dijuluki panggilan baho tersebut juga menekankan kepada setiap warga, yang baru, baik permanen ataupun tinggal sementara waktu, di wilayah RT 04, RW 04. untuk wajib melaporkan diri kepada ketua RT.
"Saya tekankan kepada seluruh warga baru di wilayah RT 04, RW 04, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, wajib lapor. Apalagi di wilayah ini, ada komplek perumahan poros residence, saya minta, untuk melaporkan diri, ketika ingin tinggal di RT 04, baik menetap ataupan tinggal sementara. Sekalipun di komplek perumahan telah dibentuk kepengurusan seperti ketua perumahan dan ketua pemuda, namun ketika bicara registrasi warga, wajib lapor kepada ketua RT, karena hal ini merupakan arahan dari pada pemerintah daerah, yang memiliki dasar hukum." Ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kelurahan Sungai Pasir Ajmain SPd ketika dihubungi via telepon selularnya, mengatakan bahwa perihal tamu wajib lapor tersebut, harus dilakukan 1 x 24 jam, baik warga yang tinggal menetap ataupun sifatnya sementara. Laporan ini membantu dalam Pemetaan data kependudukan, dan menjaga keamanan lingkungan, juga memastikan administrasi kependudukan berjalan dengan baik dan Lapor Diri Warga Baru jiga bermanfaat untuk Pemetaan Data Kependudukan.
Dengan melakukan pelaporan diri sudah membantu pemerintah memantau jumlah dan data warga yang berdomisili di suatu wilayah.
Selanjutnya untuk Keamanan Lingkungan
Laporan diri membantu RT/RW untuk mengetahui adanya warga baru dan dapat memantau mereka, sehingga dapat mencegah tindakan yang merugikan atau mengganggu keamanan lingkungan.
Berikutnya untuk Administrasi Kependudukan.
Data warga baru yang dilaporkan membantu memastikan data kependudukan tetap akurat dan laporan diri juga membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan dan pelayanan masyarakat kepada warga yang baru menetap di suatu wilayah. dan yang terakhir Pencegahan Tindak Kriminal," ujarnya.
(123)