Pasuruan, kompasone.com – Kepolisian Resor Pasuruan menetapkan seorang wanita berinisial AK (29), warga Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman daring. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berawal dari laporan resmi tertanggal 10 Januari 2025.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. "Kami minta masyarakat waspada. Jangan mudah tergiur tawaran yang terdengar terlalu mudah, apalagi melalui jalur digital," ujar Jazuli saat konferensi pers di Mapolres, Senin (5/5).
Menurut keterangan polisi, AK menjalankan aksinya dengan menawarkan cicilan barang elektronik melalui platform seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Ia memikat calon korban dengan skema angsuran sangat murah, jauh di bawah harga pasar, sehingga membuat banyak orang tertarik.
Setelah korban terpancing, AK meminta data pribadi termasuk KTP dan foto wajah untuk proses verifikasi pinjaman. Tanpa sepengetahuan para korban, data itu digunakan pelaku untuk mencairkan dana pinjaman atas nama mereka, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Data korban disalahgunakan. Dana cair, tapi justru pelaku yang menikmatinya," ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, pelaku bahkan meminta korban mengirim kode pembayaran dengan dalih membantu proses transaksi.
Alih-alih membantu, AK justru melarikan diri dan meninggalkan tagihan di tangan para korban. Banyak dari mereka baru menyadari telah ditipu ketika tagihan masuk secara bertubi-tubi dari penyedia layanan pinjaman daring.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan belasan unit ponsel, buku tabungan, bukti percakapan digital, dan akses ke sejumlah akun pinjaman yang terdaftar atas nama korban. Total kerugian ditaksir melebihi Rp2,6 miliar dengan sedikitnya 195 orang menjadi korban penipuan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berulang. Jika terbukti bersalah, AK terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. “Kami mendalami kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Ini bukan kasus sederhana, bisa jadi ada jaringan di baliknya,” tuturnya menutup pernyataan.
Polisi mengimbau warga lebih teliti dalam menerima tawaran jasa keuangan digital. Masyarakat diminta mengecek legalitas penyedia layanan dan tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak tak dikenal.
Muh