Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aksi Destruktif di Sumenep Anarki Bermotif Privat, Supremasi Hukum Terinjak-injak

Selasa, Mei 06, 2025, 22:02 WIB Last Updated 2025-05-06T15:03:38Z


Sumenep, Kompasone.com - Kabupaten Sumenep kembali dihadapkan pada realitas pahit penegakan hukum yang lemah dan tata kelola pemerintahan yang amburadul. Peristiwa pengrusakan bahu jalan provinsi secara ilegal oleh seorang oknum warga Desa Bilapora Rebba, Kecamatan Lenteng, bukan sekadar insiden pelanggaran ketertiban umum, melainkan representasi nyata akan rapuhnya fondasi hukum dan buruknya sinergitas antar aparatur negara.


Dengan narasi usang "kepentingan pribadi" yang dipolitisasi menjadi "kepentingan masyarakat", seorang individu berinisial NN pada Senin (5/5/25) secara gegabah melakukan penggalian jalan arteri vital hingga kedalaman tiga meter. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang kasat mata, mengancam keselamatan pengguna jalan, dan secara arogan merendahkan otoritas negara. Dalih ketiadaan saluran air, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme birokrasi yang sah, justru dijadikan legitimasi atas aksi vandalisme yang mencerminkan mentalitas anarki dan abai terhadap konsekuensi hukum.


Keheranan mendalam menyelimuti masyarakat Sumenep, mengingat belum pernah tercatat preseden seorang warga bertindak seolah-olah imunitas hukum melindunginya dalam merusak aset negara. Klaim NN yang terkesan dibuat-buat mengenai izin dari Kepala Desa Bilapora Rebba, Fawait, yang kemudian dibantah keras oleh yang bersangkutan, semakin memperjelas adanya disinformasi dan potensi pembohongan publik.


Lebih lanjut, terungkapnya peran oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang justru mengipasi tindakan melawan hukum ini dengan retorika impunitas palsu ("nanti kalau ada apa biar saya tanggung walau ke penjara sekalipun"), adalah sebuah ironi dan degradasi fungsi kontrol sosial. Tindakan LSM tersebut bukan hanya melangkahi kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga mencederai esensi edukasi dan keteladanan yang seharusnya mereka junjung tinggi.


Konfirmasi dari Kepala Desa Bilapora Rebba, Fawait, yang menolak memberikan izin dan menyatakan bahwa pembongkaran jalan tersebut adalah murni kepentingan pribadi NN, semakin memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum tanpa dasar dan koordinasi yang jelas. Pernyataan Fawait yang menyesalkan tidak adanya komunikasi dan potensi solusi yang bisa diberikan jika dilibatkan, mengindikasikan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran di tingkat awal.


Menyikapi kondisi ini, sejumlah aktivis dan jurnalis di Sumenep menyatakan komitmennya untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga marwah hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan aset publik. Aktivis Joko Adipatih dengan tegas menyatakan bahwa hukum di Indonesia bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan, mengkritisi tindakan oknum LSM yang mencoba mengintervensi proses hukum.


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep untuk bertindak tegas, imparsial, dan profesional. Impunitas tidak boleh diberikan kepada siapapun yang secara terang-terangan melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik. Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen pemerintahan untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat pengawasan, dan memastikan bahwa setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum dapat dicegah sedini mungkin. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di Kabupaten Sumenep.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan