Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Pungli PIP Libatkan Oknum DPRD Probolinggo

Jumat, Mei 02, 2025, 14:24 WIB Last Updated 2025-05-02T07:24:27Z


Probolinggo, kompasone.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui jalur aspirasi Partai Nasdem menghebohkan warga Kota Probolinggo. Seorang warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum anggota DPRD Kota Probolinggo berinisial SM.


Warga tersebut mengungkapkan bahwa dirinya harus membayar untuk "menebus sertifikat PIP" dengan nominal yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan. "Waktu itu saya diminta uang oleh SM, katanya untuk administrasi. Jumlahnya berbeda, tergantung anak sekolah di jenjang apa," ujarnya saat ditemui pada Kamis (1/5).


Dugaan pungli itu juga mencuat di media sosial. Akun Facebook atas nama Dewi Syariah Agustin menuliskan kekecewaannya terhadap SM yang diduga meminta Rp300.000 untuk proses pengajuan PIP tingkat SMA. Meski unggahan tersebut akhirnya dihapus, tangkapan layar unggahannya telah menyebar luas dan menuai banyak respons dari warganet.


Informasi serupa datang dari warga Kelurahan Kanigaran. Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dibagikan ke media, terlihat pihak pengurus aspirasi Partai Nasdem memberikan rincian persyaratan administrasi berupa fotokopi KK dan materai: 5 lembar untuk SD, 8 lembar untuk SMP, dan 10 lembar untuk SMA. “Saya hanya menanyakan syaratnya, dijawab seperti itu,” kata warga tersebut.


Menanggapi tudingan itu, SM membantah telah melakukan pungutan. Ia menegaskan bahwa program PIP melalui jalur aspirasi saat ini belum dibuka. “Itu program tahun lalu. Tahun ini belum ada informasi soal pengajuan PIP,” katanya saat dikonfirmasi.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin SH, mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan awal. “Kami menindaklanjuti informasi yang beredar luas di masyarakat. Namun hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk. Kami menunggu satu saja laporan agar bisa memproses lebih lanjut,” jelasnya.


Penyelidikan ini menjadi langkah awal pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik pungli tersebut. Publik mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.


Kasus ini juga memunculkan kembali pertanyaan soal pengawasan terhadap jalur aspirasi dalam program bantuan sosial. Masyarakat berharap tidak ada penyimpangan yang membuat penerima manfaat justru terbebani secara finansial.


Lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lebih lanjut. Transparansi dan integritas dalam pengelolaan program seperti PIP dinilai sangat penting untuk mencegah korupsi.


Pemerintah daerah dan partai politik pun didorong melakukan evaluasi mendalam. Harapannya, kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar bantuan yang ditujukan bagi siswa kurang mampu dapat diterima secara utuh dan tepat sasaran.


Muh

Iklan

iklan