Sumenep, Kompasone.com – Publik Sumenep tengah dihebohkan oleh dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang individu berinisial TS, yang diidentifikasi sebagai istri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IJ di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Kasus ini, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat, serta secara substantif mencoreng marwah institusi birokrasi pemerintahan daerah, kini memasuki babak krusial dengan rencana pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan investigasi awal, terungkap dugaan kuat bahwa TS secara ilegal telah menggadaikan satu unit kendaraan dinas inventaris negara, berupa sepeda motor Yamaha Force dengan nomor polisi M 3975 VP berplat merah, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aslinya, kepada seorang warga sipil bernama Sri Agustin, yang berdomisili di Perumnas Giling Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Ironisnya, objek jaminan yang diserahkan oleh TS tidak hanya terbatas pada aset negara yang secara mutlak tidak dapat dijadikan objek transaksi perorangan, melainkan juga perhiasan yang semula diklaim sebagai emas asli, namun belakangan terbukti sebagai imitasi setelah melalui proses pengujian lanjutan.
Transaksi ilegal ini ditengarai telah mengucurkan dana sejumlah Rp 5.750.000 (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TS. Namun, patut dicatat bahwa kejanggalan fundamental mulai terkuak ketika Sri Agustin menyadari bahwa kendaraan yang dijadikan agunan adalah milik pemerintah, yang secara legalistik tidak dimungkinkan untuk diperjualbelikan atau digadaikan secara personal.
Lebih lanjut, euforia atas jaminan perhiasan emas sirna seketika setelah ter konfirmasinya kepalsuan material berharga tersebut, menimbulkan kerugian material dan psikologis yang signifikan bagi korban.
Sri Agustin, yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai korban dari serangkaian praktik penipuan yang diduga sistematis dan manipulatif, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perilaku TS. Kekhawatiran serius mengenai status kepemilikan motor inventaris negara, dipadu dengan amarah atas penipuan emas palsu, telah mendorong Sri Agustin untuk mengambil langkah hukum yang tegas.
Dalam pernyataannya, Sri Agustin menegaskan komitmennya untuk segera melayangkan laporan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya untuk mengurai secara komprehensif benang kusut persoalan yang diduga kuat melibatkan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh TS. Laporan ini juga akan mencakup keterlibatan IJ, suami TS, yang notabene adalah seorang PNS di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sumenep, atas dugaan kerja sama dalam upaya meyakinkan korban.
"Pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, saya akan secara resmi melaporkan TS dan IJ yang telah melakukan tindakan penipuan terhadap saya. Mereka bekerja sama untuk meyakinkan saya dengan jaminan emas palsu dan motor berplat merah, yang mana saya dipaksa untuk meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan tersebut," ujar Sri Agustin, menekankan urgensi tindakan hukum ini mengingat tidak adanya etiket baik atau penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak terlapor.
Kasus ini menjadi preseden serius yang menuntut penanganan yang transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan istri oknum ASN dalam praktik penggelapan aset negara dan penipuan ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan internal dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang imparsial dan tegas menjadi keharusan demi menjaga integritas institusi dan keadilan bagi masyarakat.
(R. M Hendra)