MEDAN, Kompasone.com - Dua lokasi perjudian jenis tembak ikan di Jalan Tembaga Dalam lingkungan 6, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, diduga masih bebas beroperasi meski telah berulang kali diprotes warga. Aktivitas ilegal itu berlangsung 24 jam tanpa henti dan disebut-sebut memicu keresahan sosial di lingkungan padat penduduk tersebut.
Pantauan di lapangan menyebutkan, meski beberapa waktu lalu warga sempat menggelar aksi protes, meja-meja judi di lokasi itu tetap beroperasi seperti biasa. Suasana kawasan pun kerap meresahkan warga, terutama pada malam hari.
“Sudah banyak barang warga yang hilang, terutama tabung gas. Kami sudah sangat resah. Anak-anak kami terancam masa depannya,” ujar Minah, 49 tahun, warga setempat, kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2025. Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas menutup lokasi perjudian tersebut.
Warga menduga kuat masih beroperasinya praktik judi tembak ikan tersebut tak lepas dari adanya “perlindungan” oknum aparat hingga dugaan aliran dana ke pejabat kelurahan. Nama Lurah Kota Bangun bahkan ikut disebut-sebut menerima setoran dari pengelola lokasi judi.
“Kami curiga ada setoran rutin ke kantor lurah. Kalau tidak, tak mungkin lokasi judi sebesar itu bisa terus jalan tanpa gangguan,” kata seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Awak media telah mengupayakan konfirmasi kepada Lurah Kota Bangun terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Medan Labuhan yang memiliki wilayah hukum atas kawasan tersebut juga belum merespons permintaan konfirmasi dari awak Media
Warga berharap Pemko Medan dan aparat kepolisian segera bertindak. “Jangan tunggu kerusuhan terjadi dulu baru mau turun tangan,” ujar Anum.
(Zoel).