Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Kebal Hukum, Warga Resah Minta Aparat Penegak Hukum Tertibkan Pengolahan CPO Tanpa Izin

Jumat, Mei 09, 2025, 21:53 WIB Last Updated 2025-05-09T14:53:17Z


Medan, Kompasone.com - Gudang diduga dijadikan tempat pengolahan dan penimbunan Crude Palm Oil (CPO) Jl. KL Yos Sudarso, Kelurahan Kota bangun, Kec. Medan Deli tidak jauh dari kantor lurah kota kota bangun Hingga saat ini masih beroperasi tanpa sentuhan aparat penegak hukum, Jumat (9/5/2025).


Gudang berpagar beton warna kuning hijau gerbang abu-abu itu diduga milik berinisial "P" dikelola oleh "R" meresahkan warga setempat, pasalnya saat gudang tersebut sedang mengolah minyak Crude Palm Oil (CPO) dengan memasak sehingga asap dan bau yang ditimbulkan sangat menganggu pernapasan bagi masyarakat sekitar.


"Kami merasa terganggu saat mereka memasak CPO tadi, asap dan aromanya sangat menyengat, kami terpaksa meminta kepada abang untuk menyampaikan keresahan kami ini ke pihak aparat penegak hukum biar gudang ini di tutup," kata salahseorang warga sekitar yang enggan namanya disebutkan.


Menurutnya, aktivitas Pengolaan CPO ini berlangsung malam hari untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum maupun masyarakat melintas. 


"Kalau mobil tangki tersebut seringnya malam masuk sehingga susah dipantau aparat penegak hukum dan masyarakat melintas,"ungkapnya. 


Pelaksana harian (Plh) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pribadinya belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. 


Oleh karena itu, masyarakat minta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menindak tegas gudang tersebut karena sewaktu-waktu dikhawatirkan menimbulkan kebakaran. Selain itu secara Yuridis (Hukum), gudang tersebut diduga kuat melanggar beberapa aturan dan undang-undang terutama pengelolaan lingkungan hidup.


Merunut dari undang-undang migas telah melanggar 

Pasal 53 UU Migas tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin, termasuk pengelolaan minyak.


Adapun Pelanggaran ini dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Kemudian di pasal 6 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat mencemari lingkungan hidup tanpa izin.

 

Maka itu pengelolaan CPO tanpa izin dapat menyebabkan limbah yang mencemari lingkungan, sehingga melanggar ketentuan dalam UU PPLH. 


(Zoel).

Iklan

iklan