Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bareskrim Ungkap Perdagangan Gelap Sianida di Surabaya dan Pasuruan

Jumat, Mei 09, 2025, 00:30 WIB Last Updated 2025-05-08T17:30:21Z


Surabaya, Kompasone.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal perdagangan bahan kimia berbahaya berupa sianida di dua lokasi berbeda, yakni Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025), menyebutkan penggerebekan dilakukan di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, yang diketahui menjadi tempat penyimpanan utama.


Lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Di tempat ini, petugas mengamankan ribuan drum sianida berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi izin edar resmi.


“Petugas menyita 1.092 drum sianida putih, 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, 296 drum putih tanpa label, serta sejumlah drum dari perusahaan asal Korea dan lokal,” ungkap Kombes Pol Jules.


Dari lokasi Pasuruan, tim turut mengamankan 3.520 drum berlabel Guangan Chengxin Chemical dengan kemasan biru telur asin, yang diduga hasil pengalihan pengiriman dari Surabaya karena penggeledahan tengah berlangsung.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi sianida tanpa izin yang dilakukan sebuah perusahaan swasta.


“Penyelidikan kami lakukan sejak 11 April 2025, dimulai dari gudang milik PT SHC di Surabaya. Dari sana, kami mengidentifikasi SE sebagai Direktur perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan impor ini,” ujar Brigjen Nunung.


Modus operandi yang digunakan tersangka yakni menyelundupkan sianida dari Cina menggunakan izin perusahaan tambang emas yang tidak lagi aktif, untuk menghindari pengawasan.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa selama satu tahun tersangka mengimpor sekitar 494,4 ton atau 9.888 drum sianida yang kemudian dijual ke sejumlah pihak, diduga para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.


Brigjen Nunung menambahkan, pelaku sengaja mencopot label merek pada drum untuk menghilangkan jejak distribusi dan memperkecil risiko pelacakan oleh pihak berwenang.


“Setiap pengiriman berkisar 100–200 drum, dengan harga jual Rp 6 juta per drum. Omzet yang kami taksir mencapai Rp 59 miliar selama setahun beroperasi,” terangnya.


Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f jo. Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.


Muh

Iklan

iklan