Kota Pasuruan, kompasone.com – Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., secara langsung memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penculikan terhadap seorang santri Pondok Pesantren Metal Rejoso. Acara tersebut berlangsung di Gedung Wichaksana Laghawa, Senin (28/4/2025), dengan dihadiri Pimpinan Pondok, K.H. Nurcholis.
Kapolres menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial MS, disergap sekelompok orang menggunakan mobil Avanza hitam di halaman Toko Hamdala, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
"Begitu laporan diterima dari pihak pondok dan saksi, Tim Khusus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran kendaraan yang digunakan para pelaku," ungkap AKBP Davis dalam keterangannya.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka di exit Tol Gresik. Saat itu, para pelaku tengah berada di dalam mobil Toyota Vios merah.
Identitas kelima tersangka turut dipaparkan. SG bertindak membawa korban ke dalam kendaraan dan menutup matanya dengan pakaian. AE berperan sebagai sopir sekaligus menodong korban dengan airsoft gun. PR berada di mobil untuk menakut-nakuti korban selama perjalanan, sementara MH membantu membawa serta memukul korban. Sementara itu, MNR diketahui sebagai otak penculikan.
Menurut Kapolres, penculikan ini berawal dari kekeliruan target. "Sebenarnya, yang diincar adalah ARF, terduga pengedar sabu seberat 200 gram senilai Rp200 juta. Namun karena salah identifikasi, MS yang diculik," jelas AKBP Davis.
Para pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Dalam kesempatan yang sama, K.H. Nurcholis menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan Kota. "Kami bersyukur dan berterima kasih atas kesigapan aparat yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat," tuturnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih memburu dua orang lainnya, berinisial P dan U, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami akan terus mengejar hingga kedua pelaku lainnya tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas AKBP Davis.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di ruang publik serta komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi keselamatan anak-anak dari berbagai ancaman kejahatan.
Muh