Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku Penyulut Petasan di Simpang Empat Niaga Raya

Jumat, April 04, 2025, 03:42 WIB Last Updated 2025-04-03T20:42:44Z


Pasuruan, Kompasone.com – Kepolisian Resor Pasuruan Kota menindaklanjuti beredarnya video aksi penyulutan petasan di Simpang Empat Niaga Raya, Jalan Soekarno-Hatta, yang terjadi pada Senin (31/3/2025) pagi, usai salat Idul Fitri 1446 H. Dalam kejadian tersebut, ledakan petasan mengakibatkan suasana mencekam dengan asap pekat menyelimuti lokasi.


Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasi Humas, Aipda Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi berbahaya itu. Mereka adalah S (50), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, yang berperan merekam video kejadian, serta tiga pemuda berinisial MFI (21), MI (18), dan FH (16) yang bertindak sebagai penyulut petasan.


“Petasan yang digunakan merupakan jenis Thunder, yang dibeli di daerah Pandaan. Petasan tersebut kemudian dibongkar dan dirakit ulang menjadi 17 petasan berukuran besar,” ujar Junaidi dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).


Lebih lanjut, Junaidi menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perakitan petasan. “Kami mengamankan barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan untuk membongkar petasan,” katanya.


Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sekelompok pemuda menyalakan petasan berkekuatan tinggi. Suara ledakan yang cukup keras serta kepulan asap tebal membuat situasi tampak seperti perang dan menimbulkan kepanikan warga sekitar.


Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. “Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk mencari tahu sumber petasan dan apakah ada pihak lain yang berperan dalam perakitan,” tambah Junaidi.


Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak secara ilegal. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.


Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi serupa karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Kami berharap warga lebih bijak dalam merayakan momen Lebaran dan tidak melakukan tindakan yang bisa berakibat fatal,” pungkas Junaidi.


Diketahui, penggunaan petasan dalam perayaan Lebaran bukan pertama kali terjadi di wilayah Pasuruan. Aparat keamanan pun telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menghindari aktivitas berbahaya tersebut guna menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya petasan rakitan yang kerap digunakan tanpa perhitungan matang. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan guna mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.


Muh

Iklan

iklan
iklan