Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penjualan Pupuk Diatas HET Itu Adalah Kewenangan Pihak Distributor

Selasa, April 22, 2025, 11:45 WIB Last Updated 2025-04-22T04:45:57Z

 

Banten, Kompasone.com - Maraknya penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) khusunya di kabupaten Lebak dan Pandeglang yang seharusnya pihak Kios menjual Pupuk sesuai harga HET ternyata malah di jual untuk Pupuk Urea dan NPK kapasitas 50 kg/karung di jual untuk per 2 karung seharga Rp. 270.000,- berarti perkilonya di jual rata-rata seharga Rp. 27.000,-/2 karung. Sementara harga HET tahun 2025 yang sudah di tentukan oleh pihak Pemerintah Pusat yaitu untuk Pupuk Urea senilai Rp. 2.250,/Kg dan untuk NPK senilai Rp.2.300,/Kg.


Menurut salah satu ketua Gapoktan di kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang bernama Guing mengatakan mereka membeli pupuk Urea dan NPK (per 2 karung) dari kios seharga Rp.270.000,- dan mengambil sendiri ke kios.


Menurut Kordinator Penyuluh (KORLU) kecamatan Cikeusik Aep Saepulloh mengatakan jika ada pihak agen atau kios yang menjual pupuk di atas HET itu bukan kewenangan dinas, tetapi itu adalah kewenangan pihak Distributor untuk memutuskan kontrak kerjasama. 


"Adapun kewenangan pihak dinas yaitu hanya untuk melakukan pengawasan," ujarnya


U/J

Iklan

iklan