Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sepasang Suami Istri Kompak Lakukan Pencurian, Berujung Tak Mesra di Balik Jeruji

Jumat, Maret 14, 2025, 20:23 WIB Last Updated 2025-03-14T13:24:05Z


Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Polres Gunungkidul gelar konferensi pers pada Jumat (14/3/2024). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Suranto, S.E., Kapolsek Wonosari Kompol Edy Purnomo, konferensi pers tersebut salah satunya ungkap kasus terkait pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, yaitu NA (31) dan AS (27), warga Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta. Pasangan suami istri ini kompak dalam aksi pencurian. mereka tertangkap setelah mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Wonosari.


Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap pada Senin (24/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Salah seorang karyawan sebuah usaha laundry mendapati pintu kios dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa lebih lanjut, sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalamnya telah raib, bersama uang tunai senilai Rp 790 ribu.


"Penyelidikan polisi mengarah kepada AS, mantan karyawan usaha tersebut," ujar Kapolsek. 


Diketahui, jelas Kompol Edy Purnomo. AS mengetahui dengan pasti lokasi penyimpanan kunci kios, sehingga memudahkannya dalam melancarkan aksi.


"AS paham betul seluk-beluk tempat tersebut karena pernah bekerja di sana. Ia tahu di mana kunci kios diletakkan,”kata Kompol Edy. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melacak motor curian tersebut hingga ke wilayah Klaten, Jawa Tengah. Setelah dicocokkan dengan ciri-ciri kendaraan yang hilang, dipastikan bahwa itu adalah hasil pencurian. 


"Petugas segera bergerak dan menangkap pasangan suami istri tersebut, lalu menggiring keduanya (suami istri) ke Polres Gunungkidul untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya. 


Dari hasil pemeriksaan, urai Kapolsek. kedua pelaku mengaku motif mereka adalah kesulitan ekonomi. mereka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini.


"Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.



( Mbah Pri )

Iklan

iklan
iklan