Pasuruan, Kompasone.com– Sistem parkir di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan mendapat sorotan tajam setelah terjadinya temuan bahwa sejumlah juru parkir tidak menggunakan karcis resmi. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendalam mengenai transparansi pengelolaan dan dampaknya terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya menjadi hak pemerintah. Hal tersebut menjadi semakin krusial sebagai dampak dari penegakan hukum yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ironisnya, pihak pengelola parkir, yang dikenal dengan nama CV Pasuruan Madinah, belum memberi pernyataan jelas terkait temuan ini. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Direktur CV Pasuruan Madinah, Steven Kusumanegara, memberikan jawaban singkat: "Sore, Mas... saya hari ini nggak ke kota. Nanti bila ke kota saya kabari." Respons tersebut dinilai tidak memadai untuk menanggapi masalah tersebut secara serius.
Kondisi ini menambah kegusaran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan legalitas sistem parkir di kawasan ini. Banyak warga mulai meragukan keabsahan juru parkir yang berada di lokasi tersebut. Sebuah opini umum mulai berkembang di masyarakat bahwa proses penagihan parkir tidak berjalan sesuai ketentuan.
Umar, salah satu warga setempat, berbagi pengalamannya yang membuatnya merasa cemas. "Karcis yang diberikan cuma kardus kecil, bukan tiket resmi. Juru parkirnya juga tak mengenakan seragam, sehingga saya tidak tahu apakah mereka benar-benar petugas resmi atau bukan," ujarnya. Penyataan Umar mencerminkan ketidakpastian yang dirasakan oleh banyak orang saat melakukan aktivitas di daerah tersebut.
Keluhan serupa juga dilontarkan oleh Fitri, seorang pengunjung dari luar kota. "Saya bingung, di beberapa tempat ada yang pakai seragam, tapi di sini kadang tidak. Karcisnya tidak jelas, hanya ditulis tangan di kardus kecil," keluhnya. Ketidakjelasan ini mengundang kekhawatiran lebih lanjut akan potensi penipuan.
Dalam rangka menanggapi isu yang berkembang, tim awak media telah menghubungi Dinas Perhubungan Kota Pasuruan untuk klarifikasi. Perwakilan pihak dinas mengingatkan kepada masyarakat agar lebih sadar dan kritis terhadap karcis yang diterima. "Jika karcis yang diberikan bukan dari pemerintah, masyarakat berhak menolak untuk membayar," tegas mereka.
Kendati demikian, hingga kini belum ada langkah konkret dari CV Pasuruan Madinah atau pemerintah setempat untuk menangani situasi ini. Beberapa elemen masyarakat meminta agar pihak berwenang segera bertindak demi memperbaiki kondisi agar pendapatan parkir dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjawab keresahan ini, Dinas Perhubungan juga mengimbau agar pengguna kendaraan lebih teliti dalam menyimpan bukti pembayaran dan segera melapor jika menemui juru parkir yang tidak mengikuti prosedur yang ada. Ini penting untuk menjaga keamanan serta mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dari sudut pandang hukum, masalah ini harus segera disikapi dengan serius agar tidak menimbulkan dampak yang lebih berat, baik untuk pendapatan daerah maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Masyarakat berharap segera terjadi penanganan tegas dari pemerintah agar sistem parkir di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan tidak merugikan pengguna serta menghindarkan potensi kebocoran pendapatan daerah.