![]() |
| Mantan Kepala DPMK Wakil Bupati Sorong Selatan 2025-2030 Yohan Bodori, S.Sos.,MTr. Ap. Foto: Kompasone.com |
Sorong Selatan, Kompasone.com - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Yohan Bodori S. Sos.MTr.Ap. menyikapi soal adanya informasi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Wartawan Muda Republik Indonesia (DPW AWMORI) Ferry Onim yang dimuat oleh Media Republika News.
Berita itu terkait permintaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH untuk mengusut dengan tuntas Anggaran Dana Desa Tahap lll Tahun Anggaran 2023 pada 120 Kampung di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Pria yang kini sebagai Wakil Bupati Sorong Selatan 2025-2030 itu menjelaskan bahwa Anggaran Dana Desa pada 120 Kampung di Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2023 Tahap lll itu adalah bersumber dari APBN,
Tahap l dan Tahap ll Anggaran Dana dari 120 Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2023 sudah cair, namun untuk Tahap Ke lll mengalami kendala, sehingga tidak cair ke rekening Kampung masing-masing.
Dimana dari 120 Kampung itu tidak memenuhi syarat-syarat dan dokumen administrasi, seperti Laporan Tahap ll Syarat lainnya yang tidak terinput ke Aplikasi Honspan.
Sehingga anggaran tersebut mengalami keterlambatan dan akhirnya dikembalikan ke Kas Negara dengan baik.
"Jadi jika ada yang mengatakan bahwa Anggaran Tahap lll Tahun 2023 disalah gunakan atau korupsi itu tidak benar. Dan kami tegaskan merupakan pembohongan dan penggiringan opini publik," tegasnya.
Dirinya Berharap agar generasi Sorong Selatan lebih aktif dalam memberikan saran masukan kepada kami pemerintah dalam bentuk tertulis dan terhormat, jika kritik bisa berikan solusi konstruktif.
#Penulis Ak27.
